Monev Dana BOP/BOS Madrasah di Kecamatan Ajangale dan Duaboccoe

Uloe, (Humas Bone) - Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah di Kecamatan Ajangale dan Duaboccoe. Kegiatan ini dipusatkan di MTs As’adiyah Uloe, Kecamatan Duaboccoe, dengan dihadiri oleh sekitar 20 unsur kepala madrasah dan bendaharanya.

Dalam kesempatan tersebut, hadir anggota tim Monev yaitu Suryaningsi, A. Fatmawati, H. Muhammad Nur, Habibu Rachman, dan Hasmawati. Kehadiran Suryaningsi ASN pelaksana pada Seksi Penmad memberikan arahan terkait pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana BOP dan BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Dana BOP/BOS memiliki ketentuan yang harus dilaksanakan mulai dari perencanaan, pengadaan hingga pelaporan. Pengelolaan dana ini harus fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah," ujarnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bone, H. Abdul Rafik, yang memberikan penguatan terkait kepatuhan terhadap petunjuk teknis (juknis) dan aturan hukum dalam penggunaan dana BOP/BOS. "Kegiatan monev dilakukan untuk memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan juknis. Kami datang untuk memberikan pembinaan, terutama terkait pelaporan jika ada kendala atau kesalahan," tegas Abdul Rafik.

Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara kepala madrasah dan bendahara dalam pengelolaan dana BOS. "Dana BOS diterima dan dikeluarkan oleh bendahara atas perintah kepala madrasah. Kepala sekolah dan bendahara harus bekerja sama dan bertanggung jawab bersama. Bersyukurlah ada dana BOS, dan gunakanlah sebaik mungkin agar tidak ada sanksi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Abdul Rafik menjelaskan bahwa Kemenag memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BOS, seperti pengurangan jumlah siswa atau penundaan pencairan dana bagi madrasah yang bermasalah. Ia juga menekankan bahwa setiap pembelian barang atau media elektronik harus diberi label Barang Milik Negara (BMN) dan dicatat dalam Daftar Inventaris Ruangan.

"BMN di madrasah terdiri dari berbagai jenis. Ada yang bergerak, seperti kursi dan meja yang bisa dipindahkan, BMN yang bergerak-gerak seperti kipas angin, serta BMN yang tidak bergerak seperti bangunan gedung," tambahnya.

Kegiatan Monev ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana BOS sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kualitas pendidikan madrasah di Kabupaten Bone. (Ahdi)


Daerah LAINNYA