H. Andi Irwan: Pengurusan Akta Ikrar Wakaf Gratis

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Biringkanaya, (Humas Makassar) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Biringkanaya, H. Andi Irwan P., S.Ag., MA,  menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIW) Masjid Al Mujahidin yang berlokasi di kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya.

"Kami menyambut baik jikalau ada masyarakat datang dan mau membuatkan AIW untuk tanah yang mereka wakafkan" ungkapnya. Andi Irwan sangat berbahagia sekali atas penandatangan tersebut karena luas tanah yang diwakafkan atas nama Andi Agus Talib yang seluas 490 meter persegi atau sekitar 20x20 meter tersebut sudah berharga miliaran.

Andi Irwan lebih jauh mengungkapkan persyaratan untuk mendapatkan AIW. "Untuk mendapatkan AIW syarat cuma dua. Pertama adalah obyeknya atau lokasinya hak kepemilikan obyek dan yang kedua adalah pemilik obyek secara ikhlas menyerahkan kepada umat atau lembaga resmi yang ditunjuk." jelasnya.

Dalam kesempatan ini, kepala KUA Kecamatan Biringkanaya mengharapkan kepada seluruh masjid yang belum memiliki AIW dan pemiliknya mau atau bersedia menyerahkan kepada Umat kiranya dapat ke Kantor KUA untuk mengurus Akta Ikrar Wakafnya. "Kalau Masjidta belum punya AIW dan pemiliknya bersedia mewakafkan ke umat, datangki ke Kantor KUA kecamatan dimana lokasi wakafta untuk urus AIW karena Kepala KUA adalah juga Penjabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (AIW)", katanya.

"Pengurusannya gratis, kecuali materai dan menprint A3 karena KUA belum punya print A3" ucapnya dengan sedikit jenaka. (Riz/Arf)

WhatsApp Image 2018-03-15 at 07.35.04WhatsApp Image 2018-03-15 at 07.35.36WhatsApp Image 2018-03-15 at 07.34.13


Wilayah LAINNYA