Di Gowa, Tim Hukum Kanwil Kemenag Sulsel Sosialisasi PP 94 Tahun 2021 Tentang Hukuman Disiplin Pegawai

Gowa, HUMAS KEMENAG - Tim Hukum, Pengawasan Orang Asing dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan yang dikomandani Ketuanya H. Salman Fattah, melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di aula Al Amanah Kantor Kemenag Kab. Gowa, Senin 19 Agustus 2024.

Sosialisasi yang dikemas dalam kegiatan bertajuk Pembinaan ASN ini diikuti 150 peserta dari unsur Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah Negeri, Pokjawas PAIS dan Madrasah, serta JFT Penghulu dan Penyuluh Agama.

Dikatakan Salman Fattah, sosialisasi PP Nomor 94 tahun 2021 menitik beratkan pada pembahasan terkait hukuman disiplin pegawai negeri dan upaya pencegahannya.

"Sosialisasi PP 94 ini adalah amanat Inspektorat Jenderal yang harus kami laksanakan. PP ini mengatur tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran, namun kita fokus pada pencegahannya," ucap Salman mengawali sambutannya.

Khusus daerah, lanjut Salman panggilan akrabnya, masih memiliki "saldo" rekomendasi TLHP yang harus dipenuhi dan ditundaklanjuti.

"Saldo TLHPnya bukan dalam bentuk uang, akan tetapi itu harus diselesaikan. Ini juga salah satu tugas kami yang mesti ditindaklanjuti," ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyoroti tentang regulasi mengenai disiplin PPPK yang tidak diatur dalam PP 94 tahun 2021 ini ataupun Keputusan Menteri Agama (KMA).

"Regulasi mengenai hukuman disiplin PPPK memang belum ada, itu sementara digodok, PMA-nya juga belum ada. Walaupun begitu bukan berarti PPPK bisa betindak semaunya. PPPK telah menerima gaji dari negara jadi harus menjalankan kewajiban-kewajibannya selaku ASN," pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Gowa, Sardy Yoelfa, yang didaulat membuka kegiatan ini mewakili Kepala Kantor, mengatakan sosialisasi PP 94 tahun 2021 ini akan membuka cakrawala berpikir ASN Kemenag Gowa.

"Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena akan membuka cakrawala berpikir kita. Dalam menjalankan tugas dan fungsi kita sebagai PNS dan PPPK ada aturan yang mengikat, ada hukum disiplin yang mesti ditegakkan, yaitu bagaimana mematuhi aturan-aturan yang berlaku," katanya.

Kedisiplinan itu, sambung Sardy sifatnya universal. Itu bisa menyangkut tentang waktu berkeja, dan waktu bersama keluarga, dimana ASN oleh negara diberi amanah sebagai pelayan masyarakat.

"Secara struktural mungkin kita diberi jabatan, tapi sejatinya kita adalah pelayan masyarakat. Untuk itu kami harap bapak ibu mengikuti kegiatan ini dengan baik," imbaunya.

Terkahir, Kasubag meminta pegawai Kemenag Gowa untuk tindak melakukan tindakan indisipliner karena akan mencoreng nama institusi.

"Ada anekdot mengatakan aturan dibuat untuk dilanggar, tapi untuk PP 94 ini jangan main-main,  aturan benar-benar ditegakkan oleh Itjen. Kalau ada yang membuat tindakan indispliner, bukan personnya yang disoroti tapi institusinya," pungkasnya.

Adapun pemateri yang dihadirkan pada kegiatan ini adalah Alamsyah, JFT Analis Kepegawaian pada Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulsel yang mengulas secara komprehensif PP 94 tahun 2021. (AB)


Wilayah LAINNYA