Alamsyah : Mangkir pada Jam Kerja, Netralitas Pemilu dan Gratifikasi, Pelanggaran Disiplin ASN yang Kerap Jadi Temuan

Alamsyah : Jam Kerja, Netralitas Pemilu dan Gratifikasi, Pelanggaran Disiplin ASN yang Kerap Jadi Temuan

Gowa, HUMAS KEMENAG - JFT Analis Kepegawaian pada Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Alamsyah mengatakan pelanggaran disiplin yang kerap dilakukan ASN Kemenag adalah disiplin jam kerja, gratifikasi dan netralitas pada perhelatan pesta demokrasi.

Hal tersebut diungkapkan Alamsyah pada kegiatan pembinaan ASN oleh Tim Hulkum, Pengawasan Orang Asing dan TLHP Kanwil Kemenag Sulsel terkait Hukuman Disiplin Pegawai Berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 yang digelar di aula Al Amanah Kantor Kemenag Gowa, Senin 19 Agustus 2024.

"Paling banyak dilanggar itu adalah jam kerja. Datang pagi, hilang siang dan sorenya datang lagi absen. Ini pegawai yang tidak berkinerja," ungkapnya.

"Ada temuan di salah satu kabupaten di Sulsel bahwa penyebabnya adalah yang bersangkutan menghindari tagihan utang piutang. Jika diakumulasi sampai 200 hari lamanya," sebut Alamsyah menambahkan.

Selain itu, pelanggaran disiplin yang kerap menjadi temuan Itjen adalah netralitas pada perhelatan pesta demokrasi, yakni pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, baik terlibat secara terang-terangan dalam politik praktis atau sekedar menunjukkan dukungan via media sosial.

"Hati-hati bermedsos, memberi emot like ataupun berkomentar sebagai tanda dukungan pada saat Pilkada, itu masuk rana pelanggaran disiplin," ucapnya.

Selanjutnya, Alamsyah menjelaskan tentang pengertian Pelanggaran Disiplin, yaitu setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Sedangkan Hukuman Disiplin, lanjut Alamsyah adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS.

Dalam pemaparan materinya, Alamsyah menyampaikan tiga kemungkinan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan ketika pegawai negeri melakukan pelanggaran, yaitu hukuman ringan, sedang dan berat.

"Hukuman ringan, dimana ASN akan menerima teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jika tidak diindahkan diberi Hukuman sedang, meliputi pemotongan tukin sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan," jelasnya.

Hukuman terakhir, beber Alamsyah adalah hukuman disiplin berat, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Alamsyah juga mengungkapkan hukuman disiplin pegawai bisa dijatuhkan karena pungli atau gratifikasi, dimana terjadi penyelewengan jabatan, dengan  meminta sesuatu dengan iming-iming jabatan.

Diakhir pemaparan materinya, Ia kembali meminta ASN Kemenag Gowa agar hati-hati bertindak dan bermedsos jelang Pilkada.

"Para Kepala KUA dan ASN Kemenag Gowa hati-hati. Diundang baca doa saja dalam suatu acara yang menunjukkan dukungan pada salah satu paslon maka bapak / ibu bisa kena hukuman jika ada yang melaporkan," pungkasnya. (AB)


Wilayah LAINNYA