VALIDASI HASIL AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2017

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makassar, (Humas Luwu), Proses Visitasi Akreditasi dalam bentuk penilaian kelayakan suatu lembaga penyelenggara pendidikan untuk mengelola proses penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Luwu tahun 2017 telah telah selesai dilaksanakan, pada hari ini Kamis sampai Jumat, tanggal 9 sampai 10 November 2017 dilaksanakan validasi hasil nilai Akreditasi tahun 2017 yang dilaksanakan di Hotel Alden Makassar, dihadiri oleh Pengurus BAP-S/M Provinsi Sulawesi dan masing-masing 1 orang Pengurus UPA-S/M Kabupaten Kota se Sulawesi Selatan.

Pada presentasi hasil visitasi Sekretaris Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah Madrasah (UPA-S/M) Kabupaten Luwu Majaalil, S.Sos., M.Si  menyampaikan telah melaksanakan akreditasi sebanyak 76 Sekolah/Madrasah dengan rincian : SD/MI sebanyak 40 Sekolah/Madrasah, SMP/MTs sebanyak 15 Sekolah/Madrasah, SMA/MA sebanyak 9 Sekolah/Madrasah dan SMK sebanyak 14 Program Keahlian, semua hasilnya telah diserahkan ke Pengurus BAP-S/M untuk divalidasi bersama-sama dengan pengurus UPA-S/M dan selanjutnya dibuatkan SK Penetapan dan Sertifikat Akreditasi oleh BAN-S/M Pusat,

Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program Pendidikan untuk melaksanakan atau menyelenggarakan proses pendidikan, melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja Sekolah/Madrasah,

yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan Sekolah/Madrasah yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

Kelayakan program atau satuan pendidikan harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Idonesia.

Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas Sekolah/ Madrasah.

Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional Pasal 61 ayat: (2) yang berbunyi bahwa  Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. ini berarti bahwa Sekolah /Madrasah yang tidak atau belum diakreditasi tidak bisa mengeluarkan ijasah dan menyelenggarakan ujian sendiri. (aLiL-Belopa)


Daerah LAINNYA