Makassar, (Kemenag Sulsel) - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan wajib mencegah dan menghindari seluruh bentuk perjudian.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H Muh Tonang, kamis (27/06/2024), saat ditemui di Asrama Haji Sudiang Makassar.
Menurut Tonang, berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Nomor P-2036/SJ/B.II/1/KP.00/06/2024, tanggal 26 Juni 2024, perihal Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama, maka kementerian agama provinsi Sulawesi Selatan telah menyampaiakn kepada seluruh pimpinan satuan untuk dilakukan sosialisasi.
"Kita telah menyurat keseluruh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota, kepala kantor urusan agama (KUA), dan kepala madrasah negeri se Sulawesi Selatan, untuk melakukan pencegahan dan pengawasan perjudian online di lingkungannya masing-masing", ujarnya.
Tonang menambahkan, berdasarkan arahan Menteri Agama, ada tiga poin himbauan terkait pencegahan perjudian daring di lingkungan kementerian agama.
Yang pertama, seluruh Pimpinan Satuan Kerja (satker) agar melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di wilayah kerja masing-masing;
Kedua, seluruh ASN kementerian agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan masyarakat, sesuai dengan tugas dan fungsinya. Guru di lingkungan Pendidikan, Penyuluh agama dilingkungan masyarakat, dan Jabatan lainnya di lingkungan masing-masing.
Dan yang ketiga, seluruh aparatur sipil negara (ASN) kementerian agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring, jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (rilis Humas Kemenag Sulsel)