PENYULUH KB, PENGHULU DAN PENYULUH KUA SOREANG BERSINERGI DALAM BINWIN

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Parepare, (Humas Parepare) – Penyuluh KB, Penghulu dan Penyuluh KUA Kec. Soreang bersinergi dalam melakukan Bimbingan Perkawinan (BINWIN) terhadap 4 pasang calon pengantin, Selasa (20/3/2018).

Mengacu kepada Peraturan Dirjen Bimas Islam No 373 tahun 2017 tentang bimbingan perkawinan pra nikah, maka semua calon pengantin diwajibkan ikut kursus bimbingan perkawinan (BINWIN) pra nikah.

Bimbingan Pengantin (BINWIN) atau yang dulu dikenal dengan Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN) ini menjadi salah satu syarat bagi calon pengantin karena setelah mengikuti bimbingan, maka calon pengantin akan memperoleh sertifikat tanda lulus yang akan dilampirkan bersama berkas-berkas calon pengantin lainnya.

Penyuluh KB, Herman menyampaikan tentang makna Keluarga Berencana serta 8 fungsi keluarga yaitu: fungsi Agama, Pendidikan, Ekonomi, Keamanan, Perlindungan, Kasih sayang, Sosial Budaya serta Reproduksi.

Sementara Penyuluh Agama KUA Kec. Soreang, Arifuddin Rahim menyampaikan tentang Thahara, Manajemen dan Psycologi Rumah Tangga.

Penghulu KUA Kec. Soreang, H. Syahruddin Sainur juga ikut memberi penjelasan tentang UU Perkawinan terkait Fiqhi Munakahat.

Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh), Ustadz Asman menyampaikan harapannya ke depan supaya penyuluh KB dan penyuluh KUA tetap bersinergi memberikan penyuluhan terhadap calon pengantin, penyuluhan pra nikah di KUA dan penyuluhan pasca nikah dilaksanakan di Posyandu. (nb/arf)

 


Daerah LAINNYA