Clear, 25 CJH Kec. Liliriaja Telah Memiliki Kartu Jaminan Kesehatan

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Soppeng, (KUA Liliriaja) - Pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2018 tidak lagi seperti tahun sebelumnya, ini dikarenakan para calon jamaah haji diwajibkan memiliki Kartu Jaminan Kesehatan sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) bahwa mulai 1 januari 2018 semua Calon Jamaah Haji wajib terdaftar menjadi anggota BPJS kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah berkoordinasi terkait hal ini sejak tahun 2016.

Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), bahkan mewajibkan semua warga negara Indonesia dan Asing yang tinggal di Indonesia untuk masuk dalam sistem JKN. Permenkes Nomor 62 Tahun 2016 juga mengamanatkan agar semua Jemaah Haji masuk JKN.

Hal inilah yang ditindaklanjuti Seksi Penyelenggara Haji & Umrah Kemenag Kab. Soppeng dengan menginstruksikan seluruh KUA Kecamatan se Kabupaten Soppeng untuk menyampaikan kepada calon jamaah haji agar memiliki kartu jaminan kesehatan.

Terkait dengan hal tersebut, aparatur KUA Kecamatan Liliriaja yang dikoordinir oleh Penyuluh Agama Islam telah melaksanakan pendataan dan mengumpulkan berkas Kartu Jaminan Kesehatan calon jamaah haji sebanyak 25 orang. Dan berkas tersebut telah diserahkan langsung ke Seksi PHU Kantor Kemenag Soppeng pada hari Rabu (21/3), disaksikan lansung oleh Kasi PHU, H. Abd Muin.

Pada kesempatan itu, Kasi PHU menyampaikan bahwa jamaah haji wajib menjadi peserta penerima bantuan kesehatan dari BPJS  Kesehatan karena sebagian besar pengobatan jamaah tidak dapat ditangani melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Negara.

Oleh sebab itu, seluruh jamaah Haji wajib memiliki Kartu BPJS Kesehatan. Adapun fasilitas yang diberikan berdasarkan Permenkes nomor 63 pasal 5 menyebutkan bahwa adanya pembinaan kesehatan Haji di Indonesia, meliputi pembinaan masa tunggu, pembinaan masa keberangkatan dan pembinaan masa kepulangan.

"Selain itu, para jamaah Haji mendapatkan beberapa keuntungan dengan memiliki kartu BPJS Kesehatan. Salah satunya, jika jamaah Haji telah mendaftarkan diri dan kembali dari tanah suci ke tanah air, maka pelayanan kesehatan akan terus didapatkan oleh peserta yang bersangkutan.

Hal ini bisa diartikan, diluar periode Haji sekalipun, jamaah tersebut tetap menjadi peserta JKN, ungkap Kasi PHU. (udhin/afr/arf)


Daerah LAINNYA