Makassar (Kemenag Sulsel) – Salah satu rangkaian acara dalam rangka memperingati Haul ke-20 Jenderal M. Jusuf yang merupakan Tokoh Bangsa asal Sulsel dan Inisiator Dibangunnya salah satu icon Sulsel yakni Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Pengurus Yayasan menggelar Pameran dan Seminar Travel Haji dan Umrah.
Acara seminar yang dipandu oleh Andi Pangara dihadiri oleh sejumlah narasumber diantaranya Kepala Balai Besar Kekarantinaan yang dulunya bernama KKP, Kanwil Dirjen Beacukai Sulsel, Otorita Bandara, Angkasa Pura, Kantor Imigrasi Makassar, Perwakilan Assosiasi Travel haji dan umrah di Sulsel, Direktur RS. Primaya Makassar,
Dalam Laporannya, Prof. Dr. H. Mustari Mustafa, M.Pd. selaku ketua Harian Ketua Harian Yayasan Al Markaz Al Islami, bahwa Kegiatan yang digelar di Aula Masjid Al Markaz Al Islami ini mengangkat tema tantangan dan peluang penyelenggaraan haji dan umrah yang merupakan rangkaian Haul ke-20 Jenderal M. Jusuf
Dimana salah satu tujuannya adalah, menyambungkan aspirasi dan mencari titik temu dari dinamika penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang dikelola dan dilaksanakan oleh para penyedia jasa yakni Travel Haji dan Umrah, khususnya di Sulsel dengan berbagai pihak yang terkait dan berkepentingan, agar penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bisa lebih baik lagi, Jelasnya di Makassar (Kamis, 5 September 2024)
Kabag TU H. Aminuddin yang mewakili Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel yang tampil sebagai Keynote Speaker pada seminar tersebut menegaskan bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Pasal 3 bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat.
Aminuddin juga mengapresiasi panitia utamanya Pengurus Yayasan Al Markaz Al Islami, yang melaksanakan acara Pameran dan Seminar haji dan Umrah ,karena pada prinsipnya telah membantu Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dalam mensosialisasikan regulasi, kebijakan dan dinamika yang berkembang seputar penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Tugas Pemerintah menurut Regulasi adalah memberikan Pembinaan, Pelayanan dan Perlindungan kepada Jemaah Haji dan Umrah yang lokusnya tidak hanya dalam negeri tapi juga luar negeri, khususnya di Arab Saudi sebagai negara Tujuan Pelaksanaan Ibadah haji dan Umrah,” Ulasnya
Kabag TU Kementerian Agama Prov. Sulsel dalam ulasan materinya memaparkan bahwa Haji dan Umrah ini dinamikanya selalu berubah ubah dan beragam karena jemaahnya Sebagian besar merupakan pengunjung perdana dari berbagai latar belakang dan langsung ke luar negeri, apalagi Haji dan Umrah ini merupakan Event Konsolidasi terbesar umat manusia di dunia
Karenanya ada sejumlah hal yang harus diperhatikan agar pelaksanaannya sukses dan lancer diantaranya dengan mengorganisir jumlah orang yang sangat banyak dan besar dengan jenis keragamannya, karenanya dibutuhkan intensitas komunikasi, koordinasi dan kolaborasi lintas stake holder yang terkait
Para pelaku usaha dan Jemaah harus mengetahui dan memahami sejumlah regulasi terkait di Dua negara (yakni Indonesia dan Arab Saudi), karena di Indonesia saja banyak regulasi lintas instansi yang harus dipatuhi, lebih lebih di Arab Saudi sebagai negara Tujuan.
Aminuddin menambahkan bahwa animo dan antusiasme masyarakat sangat tinggi terhadap Ibadah Haji dan Umrah, khususnya di Sulsel, sementara kuota terbatas khususnya Haji hal ini merupakan tantangan tapi sekaligus menjadi peluang bagi penyelenggara ibadah haji dan umrah khusus sebagai pelaku jasa, dimana tantangannya adalah bagaimana pelaku jasa Haji dan Umrah bisa memenuhi seluruh aspek kepatuhan dan ketaatan pada sejumlah regulasi dengan tetap bisa memberikan layanan terbaik kepada jemaahnya.
Sebelum seminar, Mantan Kakankemenag Kab. Gow aini didapuk meresmikan dan membuka secara resmi Pameran Travel haji dan Umrah yang diikuti oleh puluhan Travel dari berbagai Assosiasi Penyelengara Haji dan Umrah di Sulsel. (wrd)