Makassar, (Inmas Sulsel) - Kementerian Agama (Kemenag), terus memperkuat pengawasan terhadap travel, atau biro perjalanan umrah. Hal ini dilakukan, menyusul banyaknya penyelenggara ibadah umrah, yang melanggar komitmen atau kesepakan memberangkatkan calon jemaah ke tanah suci.
Kepala Kanwil Kemenag Sulsel H. Abd. Wahid Thahir menyampaikan itu, kepada wartawan saat jumpa pers, terkait Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT. Amanah Bersama Umat Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, di Aula Kanwil Kemenag Sulsel, Jl. Nuri 53 Makassar, Rabu 28 Maret 2018.
Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 154 Tahun 2018 Tanggal 26 Maret 2018, ditetapkan bahwa PT. Amanah Bersama Umat Wajib Mengembalikan Seluruh Biaya Umrah bagi Jemaah Umrah yang Telah Mendaftar atau Melimpahkan Seluruh Jemaah Umrah yang Telah Mendaftar kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah lain Tanpa Menambah Biaya Apapun.
Penetapan penjatuhan sanksi administratif kepada PT. Abu Tour yang berkedudukan di Makassar, merupakan pukulan telak, kepada penyelenggara yang sekaligus pendiri Abu Tour Hamzah Mamba setelah sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkannya sebagai tersangka, Jumat 23 Maret 2018. Polda Sulsel menyebut, manajemen Abu Tour telah menggelapkan 86.720 uang jemaah senilai 1,8 triliun. Calon jemaah yang tidak diberangkatkan berasal dari 15 provinsi masing-masing menyetor uang 12 hingga 16 juta rupiah sejak tahun 2016.
Direktur Operasional Penyelenggara Abu Tours, Rizal yang hadir pada jumpa pers mengatakan, pihaknya tetap memberangkatkan jemaah. ‘’Kami menjamin pemberangkatan jemaah yang mengikuti opsi. Sejak 22 Februari 2018, hingga hari ini hampir 40. 000 orang jemaah yang telah diberangkatkan,’’ katanya.
Kakanwil yang didampingi Kabag Tata Usaha H. Abdul Wahid dan Kasubbag Inmas Sopyan Ahmad mengatakan, kasus travel atau biro umrah yang bermasalah terus mendapatkan pengawasan. Kemenag mengawasi setiap biro perjalanan umrah termasuk pemberian izin operasional dan jika bermasalah dilakukan penjatuhan sanksi.
SIPATUH
Wahid Thahir menambahkan, saat ini Kemenag tengah mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH). Sistem layanan berbasis elektronik (web dan mobile) ini, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.
Prinsip dasar kerja SIPATUH, dikutip kemenag.go.id, adalah memberikan ruang bagi jemaah untuk dapat memantau rencana perjalanan ibadah umrah, sejak mendaftar hingga sampai pulang kembali ke Tanah Air. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah M. Nizar Ali, mengatakan SIPATUH yang memuat sejumlah informasi, di antaranya: pendaftaran jemaah umrah; paket perjalanan yang ditawarkan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah); harga paket; pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan; dan pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi.
Selain itu, SIPATUH juga memuat alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia; Validasi identitas jemaah yang terintegrasi dengan Dukcapil; dan Pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan Imigrasi. ‘’Melalui SIPATUH, jemaah akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran sesuai aturan. Artinya, proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umrah (sejenis nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji),’’ tandas M. Nizar.
Dengan nomor registrasi ini, lanjutnya, jemaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa. Saat ini, SIPATUH sedang dalam tahap uji coba sampai dengan 31 Maret 2018 dan akan aktif diberlakukan per April 2018 setelah diresmikan Menteri Agama.
M. Nizar mengimbau jemaah yang akan mendaftar umrah agar memperhatikan lima hal berikut: 1) Pilih travel umrah berizin resmi (cek di web Kemenag atau tanyakan ke Kankemenag Kab/Kota se tempat); 2)Menakar harga paket umrah yang ditawarkan (mendekati atau sama dengan harga referensi); 3)Pastikan saat mendaftar memperoleh nomor registrasi untuk mengecek proses pemberangkatan melalui SIPATUH; 4)Pastikan paket yang ditawarkan sesuai standar pelayanan minimal yang meliputi: bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi dan konsumsi, kesehatan, perlindungan jemaah, serta perlindungan jemaah; dan 5)Segera melapor jika menemukan masalah melalui SIPATUH. ‘’Untuk lebih aman, gunakan SIPATUH saat mendaftar umrah. PPIU yang terdaftar di SIPATUH sudah dipastikan mendapat izin resmi dari Kementerian Agama,’’ tutup M. Nizar. (dir/arf)