Takalar, (Takalar Humas) - Kementerian Agama RI pada musim Haji 2018 mendatang akan memberlakukan kebijakan baru terkait pemberangkatan jemaah calon haji. Kebijakan baru tersebut yang di maksud adalah pemberian kesempatan berhaji kepada keluarga atau ahli waris yang salah satu keluarganya telah mendaftar haji dan meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Agama Sulsel, Dr. H. KASWAD SARTONO, S.Ag., M.Ag,di hadapan peserta rapat koordinasi seksi PHU Kementerian Agama Kabupaten Takalar, jum,at (08/12/12) di aula Kemenag Takalar.
Menurutnya, kebijakan ini ditempuh oleh pemerintah karena tingginya animo masyarakat untuk berhaji serta untuk memberikan prioritas berhaji kepada ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan.
Ditambahkan pula, masyarakat yang baru mendaftar haji apabila meninggal dunia sebelum keberangkatannya di sarankan untuk tidak menarik kembali uangnya, karena pada waktunya nanti dapat di gantikan oleh ahli warisnya atau keluarganya. Untuk itu beliau meminta kepada para penyuluh agama islam agar dapat mensosialisasikan kebijakan baru tersebut kepada masyarakat.(D,tola/arf).