H. Mulyadi Ajak Kepala KUA Konsisten dalam Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Sidrap, HUMAS KEMENAG - Kepala Bidang Penaiszawa Kanwil Kementerian Agama Sulsel, H. Mulyadi Iskandar, mengajak para kepala KUA untuk konsisten membantu percepatan pensertifikasian tanah wakaf,  mengingat masih banyaknya tanah wakaf yang belum bersertifikat.

Hal ini dikatakannya,  saat menyampaikan  materi pada kegiatan Verifikasi dan Pemutakhiran Data Tanah Wakaf Lama serta Alur Pengajuan AIW Melalui Aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), di Aula Kantor  Kemenag Sidrap, Kamis 29 Agustus 2024.

Menurut mantan Kabid PD. Pontren Kanwil Kemenag Sulsel ini,  potensi wakaf di  Indonesia sangat besar, termasuk di Kabupaten Sidrap. "Ada beberapa tanah aset Kemenag belum selesai proses pensertifikatannya,  seperti di Kecamatan  Watang Sidenreng,"  jelas Kabid.

Menurutnya,  prosedur perwakafan tanah-tanah wakaf,  atau aset-aset wakaf menjadi kewenangan kepala KUA,  dalam menerbitkan  akta ikrar wakaf (AIW).  Olehnya itu,  dia meminta kerja sama para kepala KUA untuk terus aktif memberi dukungan dalam proses pensertifikatan tanah wakaf, apa lagi telah dilakukannya perjanjian kerja sama dengan Kantor ATR/BPN.

Menjawab banyaknya dilema atau masalah/risiko,  dalam pensertifikatan tanah wakaf, Kabid mengatakan, perlunya duduk bersama berbagai pihak dalam menyelesaikan masalah ini,  termasuk mengajak keluarga dan pewakif untuk menjelaskan pentingnya sertifikat bagi aset-aset wakaf terutama berupa mesjid, madrasah, pesantren dan kuburan yang ada.

Ketua Tim Kerja Zakat Wakaf Bidang Penaiszawa,  H. Bakri mengatakan, kepala KUA dengan jabatan eksefisio bertanggung jawab sebagai pejabat PPAIW,  bertanggujawab terhadap AIW yang hilang atau pun tercecer.  KUA juga menjadi ujung tombak Kemenag dalam menyelesaikan segala persoalan ini.

Sesuai data Kemenag Sidrap,  tandas Bakri, ada sedikitnya 60 lokasi di Sidrap yang belum bersertifikat, paling banyak mesjid, dan kuburan.

"Mari para kepala KUA kita kawal pensertifikatan tanah ini,   mengingat untuk tahun ini di Sidrap baru 4 sertifikat yang jadi, dari target 15," papar Bakri.

Dia menambahkan,  aset tanah wakaf seperti mesjid, musallah,  kuburan, dan madrasah menjadi obyek wakaf yang mendesak untuk disertifikatkan atau diamankan. Untuk itu,  dia berharap para kepala KUA untuk segera bersinergi, agar persoalan ini  ditangani serius oleh  para  operator dan pihak terkait lain untuk turun ke lapangan,  mendata aset-aset wakaf yang masih bermasalah. Tentunnya dengan keterbatasan anggaran yang kita miliki, dengan motto "Ikhlas Beramal".
 
Sebelumnya, Kepala Kemenag Sidrap diwakili Kasubag TU, H. Mustari Mustafa,  mengatakan, 
Kemenag dan BPN telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Disebutkan, BPN  menjadi lembaga yang berwenang menerbitkan Sertifikat tanah wakaf.

"Kemenag dan BPN terus bersinergi melalui komitmen bersama untuk percepatan sertifikasi tanah wajaf," katanya.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten  Sidrap,  H. Muh. Tahir Mana melaporkan,  kegiatan ini diikuti peserta para kepala KUA dan operator SIWAK KUA masing-masing.

Penyelenggara berharap dari kegiatan ini dapat diwujudkan kesamaan persepsi dan motivasi untuk terus bekerja dalam mengamankan aset-aset wakaf dan dapat membawa kesejahteraan umat. (Sudir)


Wilayah LAINNYA