Jenis Jenis Pernikahan Arab Jahiliyah Sebelum Datangnya Islam

Jenis Jenis Pernikahan Arab Jahiliyah Sebelum Datangnya Islam

 

Penulis : Muhammad Iqbal Nurul Awal


Sebelum datangnya islam, orang orang Arab sudah mengenal tradisi pernikahan untuk
menyatukan dua insan yang berbeda dan menjadi satu kesatuan dengan tanggung jawab yang akan dipikul oleh masing masing insan. Setiap dari suku Arab ini mempunyai adat pernikahan tersendiri,ada jenis adat pernikahan yang khusus kepada suatu suku, ada juga adat pernikahan yang tersebar umum diseluruh wilayah Arab para masa Jahiliyyah. Munculnya beberapa jenis pernikahan di tanah Arab ini disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari faktor ekonomi, sosial hingga faktor perang yang mengharuskan suku suku Arab memperbanyak jumlah kelompok dari sukunya terkhusus dikalangan para lelaki agar saling membantu pada masa perang suku berlangsung.
Berikut beberapa jenis pernikahan Arab Jahiliyah sebelum datangnya islam :

1.Pernikahan Al-Ba’ulah
Jenis pernikahan ini cukup terkenal di masa Arab jahiliyah. Adapun Maksud dari
pernikahan ini adalah pernikahan yang melazimkan seorang lelaki Arab untuk menikahi banyak perempuan dengan syarat harus disetujui oleh anak anaknya.
Kadang kala seorang lelaki arab menikahi lima orang istri atau sepuluh orang istri atau dua puluh orang istri hingga enam puluh orang istri berdasarkan posisi dan kemuliaan dari lelaki Arab tersebut di mata kalangan para petinggi suku. Adat ini lazim terjadi dibeberapa suku Arab, bahkan ada beberapa suku yang meminta agar pernikahan ini terjadi agar anak anak dari suku tersebut bisa membanggakan anak dari hasil pernikahan ini karena ayahnya adalah orang terpandang dan mulia. Dan juga pernikahan ini terjadi karena kebutuhan khusus dari mereka karena ingin memiliki banyak anak agar dapat membantu mereka ketika perang terjadi.
Setelah datangnya Islam dinegri Arab,Islam mengharamkan jenis pernikahan ini dan
membatasi pernikahan seorang lelaki dengan empat perempuan saja dan mewajibkan
kepadanya untuk bersikap adil diantara istri-istrinya atau hanya menikahi satu perempuan
saja.

2.Pernikahan Asy-Syagor
Maksud dari pernikahan ini adalah pernikahan saling tukar menukar  yaitu seorang lelaki menikahkan anaknya atau saudaranya dengan anak atau saudara orang lain tanpa adanya mahar dengan persetujuan dari kedua belah pihak. Adapun tujuan dari pernikahan ini adalah untuk menyambung hubungan dagang diantara kedua belah pihak dan memanfaatkan anak mereka sebagai alat tukar kepercayaan dalam
berdagang.

3.pernikahan Al-Maqtu
Pernikahan atas sebab Warisan, yaitu anak laki-laki tertua dalam keluarga menikahi istri dari ayahnya yang telah wafat
karena menganggap istri dari ayahnya tersebut adalah warisan dari ayahnya sebagaimana harta yang ia tinggalkan.
Alasan pernikahan ini adalah untuk menjaga kekayaan keluarga, tetapi jenis pernikahan ini
tidak terlalu tersebar dikalangan Arab karena dianggap sebagai perbuatan tercela.
Praktik pernikahan ini terus berlanjut hingga datangnya Islam dan mengharamkan adat
pernikahan ini sesuai yang Allah firmankan pada surah An-Nisa ayat ke 19.

4.Pernikah Ar-Roht
Pernikahan Ar-Roht atau pernikahan kelompok, yaitu seorang wanita bisa saja memiliki banyak suami dalam satu waktu. Pernikahan ini hanya terjadi pada suku tertentu dan hanya sedikit suku yang melakukan adat pernikahan ini. Adapun sebab dari pernikahan ini adalah sebab E
ekonomi, sosial dan sedikitnya jumlah wanita pada suatu suku karena masih maraknya praktik penguburan bayi perempuan yang dilahirkan pada saat itu. Ketika seorang wanita yang memiliki banyak suami melahirkan anak, maka ia memiliki hak
untuk memilih siapa ayah dari anak tersebut. Adapun suami yang lain juga tetap harus
menunaikan hak-hak istrinya.

5.Pernikahan Al-Istibdo`
Yaitu seorang suami memerintahkan istrinya untuk datang kepada seorang lelaki untuk
menghamilinya. Adapun lelaki tersebut tidak boleh menyentuh istrinya sampai proses
pernikahan ini terjadi. Tujuan dari pernikahan ini adalah keinginan untuk mendapatkan keturunan yang baik. Tetapi,praktik pernikahan ini hanya terjadi pada budak yang dinikahi, karena orang Arab  sangat menjunjung tinggi kemuliaan.

6.Pernikahan Al-Khidn
Yaitu seorang lelaki menikahi dua perempuan yang bersaudara atau lebih pada satu waktu.
Setelah islam datang,maka perbuatan ini diharamkan.


Referensi :
العرب قبل اإلسالم وعالقته باألحباش والفرس والبيزنطيين لدكتور عوض سعد محمود عيسى
‘’Sejarah Arab sebelum Islam dan hubungan Arab dengan Habasyah,Persia dan Byzantium’’.


Penulis :
Professor ‘iwad sa’ad mahmud ‘isa (pengajar ilmu Sejarah dan Peradaban Universitas Al-
Azhar).
Penulis Artikel :
Muhammad Iqbal Nurul Awal
-Mahasiswa jurusan Sejarah dan Peradaban Unversitas Al-Azhar Kairo.


Opini LAINNYA

Ayo Bertoleransi !!!

Aries, ASN Muda Kaya Karya

Memetik Makna Haji 

Judi Online, Hiburan Pembawa Petaka