Bulukumba, (KUA Ujung Loe) - Dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infaq dan sedekah di Kabupaten Bulukumba sebagaimana yang telah diamanahkan oleh Undang-undang No 23 tahun 2011, Perda No 7 tahun 2015 tentang pengololaan zakat di Kabupaten Bulukumba dan Perbup No 47 Tahun 2016 Tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Bulukumba maka pada Hari ini Rabu (147/03/2018 ) dilaksanakan rapat koordinasi optimalisasi zakat yang dihadiri Kepala KUA se-Kab Bulukumba, Para Penyuluh Fungsional Se-Kab Bulukumba Para Imam Desa dan Lurah Se Kab Bulukumba di Ruang Pola Kantor Bupati Kab Bulukumba
Rapat Koodinasi yang dilaksanakan oleh pengurus Badang Amil Zakat ( BAZNAS) Kab Bulukumba bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba dibuka langsung oleh Bupati Bulukumba Andi Syukri Andi Sappewali sekaligus memberikan sambutan dengan menghadirkan Nara Sumber Drs H Muhammad Yunus yang mewakili Kementerian Agama Kab Bulukumba, Drs KH Djamiruddin sebagai Perwakilan MUI Kab Bulukumba, Muhammad Yusuf Sandi Ketua Baznas Kab Bulukumba serta perwakilan dari Kabag Kesra Kab Bulukumba Ibu Darmawati
Dalam sambutannya, Bupati dengan tegas menyampaikan bahwa Pengurus Badang Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bulukumba benar-benar mengololah Zakat, infaq dan sedekah secara profesional yang dapat dipertanggung jawabkan kepada Pemerintag dan Kepada Allah SWT, dan mewanti-wanti jangan sampai dana ini digunakan untuk kepentingan politik atau pilkada
Drs Muhammad Yunus dalam paparannya menitiberatkan tentang Dasar Hukum pengololaan Zakat, Infaq dan Sedekah, sedangakan Drs KH Djamiruddin, M.PdI menjelaskan tentang Muzakki dan Mustahib Sementara Muhammad Yusuf Sandi lebih mempokuskan kepada Juknis tentang peranan unit Pengumpul Zakat ( UPZ) mengumpulkan Zakat, Infaq dan sedekah mulai UPZ Kecamatan Desa atau Lurah sampai kepada Masjid, Mushallah Kantor dan Sekolah. (Syam/arf )