Kegiatan KUA Bontomarannu

Wakafkan Tanahnya, Warga Desa Romangloe Sambangi KUA Bontomarannu

Bontomarannu (Humas Gowa). Harta dari hasil kerja keras maupun warisan orangtua akan sangat berarti ketika dipergunakan di jalan Allah. Jalan yang diridhai yang akan menjadi ladang pahala dikemudian hari.

Membangun masjid merupakan salah satu amal perbuatan yang terpuji dan termasuk amal jariah yang tak terputus walaupun orang yang mewakafkan tanahnya sudah meninggalkan dunia yang fana ini.

Hal itu dilakukan oleh warga Desa Romangloe yang hadir untuk meminta penjelasan tentang penerbitan AIW atas tanahnya yang telah diwakafkan, Rabu (22/5/2024).

Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Romangloe M. Nasjar yang mendampingi Wakif menuturkan bahwa sudah beberapan tahun ini ia memberikan pencerahan kepada Amang selaku Wakif  Masjid Nurfatimah untuk mengurus Akta Ikrar Wakaf.

Mahmud salah satu Penyuluh Agama Islam KUA Bontomarannu pun menambahkan, ketika dirinya memberikan penyuluhan, Amang pernah menanyakan bagaimana caranya untuk penerbitan AIW atas tanah yang sudah dibangun masjid diatasnya.

Mahmud pun memediasi pertemuan  Wakif, Amang dengan Kepala KUA Bontomarannu, Mashuri yang didampingi oleh staf pelaksana, Idawati Arsyad, penyuluh Agama Islam, Putriani, Nurjiah Umar, Hamsah. Hadir pula Camat Bontomarannu Muhammad Syafaat hadir di Kantor Desa Romangloe tersebut.

Setelah Mashuri menjelaskan tentang wakaf dan prosedurnya untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan. Dilanjutkan oleh Idawati Arsyad persyaratan dan berkas apa saja yang dibutuhkan.

Persyaratan Pembuatan AIW antara lain :
• Surat Keterangan tanah wakaf dari Kepala Desa / Lurah

• Surat Pernyataan tanah tidak dalam sengketa, perkara, sitaan

• Tidak dijaminkan (diketahui Kepala Desa / Lurah dan diperkuat oleh Camat)

• Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain beserta foto copynya

• Foto copy KTP dan KK wakif yang telah dilegalisir (jika Wakif masih hidup)

• Foto copy KTP dan KK nadzir dan 2 orang saksi yang telah dilegalisir

• Foto copy SK/ bukti pendaftaran nadzir

• Surat pengesahan nadzir (dibuat oleh pihak KUA)

• Materai Rp. 10.000,- sebanyak 8 lembar

Mashuri meminta untuk bertemu dengan anak-anak Amang untuk memperjelas dan melanjutkan ke tahap pembuatan AIW ketika semua anaknya paham dan tidak ada keraguan dalam penerbitan AIW.(iar/OH)


Daerah LAINNYA