Tim P3H Kemenag Pantau Sertifikasi Halal Sektor Usaha di Parepare

Tim P3H Kemenag Pantau Sertifikasi Halal Sektor Usaha di Parepare

Parepare, (Humas Parepare) - Tim Pengawas Sertifikat Halal dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Kantor Kementerian Agama Kota Parepare melakukan pemantauan terkait kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai Oktober 2024, Jumat, 18 Oktober 2024. 

Pemantauan tersebut meliputi beberapa sektor usaha di Parepare, termasuk Rumah Potong Hewan (RPH), rumah makan, dan toko swalayan.

Kunjungan pertama pada Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemerintah Kota Parepare, tim pengawas menyatakan bahwa RPH tersebut telah memenuhi Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan serta sudah mengantongi sertifikat halal resmi. Penerapan standar kebersihan dan kehalalan di RPH ini dinilai sudah sesuai dengan regulasi terbaru yang diwajibkan oleh pemerintah.

Tim yang terdiri dari Eka Perawati dan Emmi Ratnawati selanjutnya ke beberapa rumah makan kategori skala menengah/besar, salah satunya D’ Carlos yang telah mengikuti kewajiban halal dengan menunjukkan sertifikat halal yang sah baik segi makanan maupun minuman. 

Para pemilik usaha kuliner tampak proaktif dalam memastikan bahwa proses produksi makanan mereka memenuhi persyaratan halal. Namun pada kunjungan ke swalayan, tim pengawas menemukan bahwa sebagian produk masih menggunakan label halal lama. Hal tersebut menjadi perhatian dan selanjutnya diberikan peringatan oleh tim.

“Para produsen sebaiknya memperbarui label halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Oktober 2024, demi menjamin transparansi dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. Boleh menghabiskan label lama apabila masih ada, dan setelah habis segera menggunakan label halal baru,”ujar Eka Perawati.

Secara keseluruhan, pemantauan ini menunjukkan bahwa sektor usaha di Parepare telah bersiap menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang akan segera berlaku, meskipun beberapa pihak masih perlu melakukan penyesuaian terhadap aturan terbaru.

Diketahui, pengawasan ini diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia atas koordinasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta berakhirnya tahapan pertama kewajiban sertifikasi halal yaitu 17 Oktober 2024 serta pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.(Achy/Wn)


Daerah LAINNYA