Ternyata, Tidak Semua Pasutri Yang Tidak Miliki Buku Nikah Harus Diisbath

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Takalala, (Humas Kemenag Soppeng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng Dr. H. Huzaemah, M. Ag menyebutkan bahwa tidak semua pasangan suami isteri yang tidak memiliki buku nikah harus diisbath. Pernyataan tersebut dilontarkan Kakan Kemenag Soppeng pada acara pembukaan pelayanan sidang keliling Isbath Nikah Terpadu Tahap keempat di Wilayah Kecamatan Marioriwawo, Selasa (11/9/2017).

Hal tersebut berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan di setiap Kecamatan. Tim Efektif Isbath Nikah Terpadu Kabupaten Soppeng telah melakukan pendataan dan verifikasi di setiap Kecamatan bekerjasama dengan KUA, Penyuluh Agama Islam, Penghulu, Camat dan aparat Desa/kelurahan.

Dalam proses pendataan itu memang banyak ditemukan pasangan yang tidak memiliki buku nikah, namun setelah melalui proses verifikasi ternyata tidak semua harus sidang isbath karena kondisinya sangat bervariasi sehingga langkah pemecahannya juga berbeda.

Ada yang tidak punya buku nikah karena hilang, tapi pernikahannya tercatat di KUA. Maka langkah pemecahannya cukup mengurus keterangan hilang dari pihak kepolisian sebagai dasar penerbitan duplikat buku nikah dari KUA tanpa Isbath Nikah.

Tidak punya buku nikah dan tidak tercatat di KUA karena perkawinannya tidak terpenuhi syarat dan rukun syar’i yang mungkin disebabkan persoalan wali, iddah atau persoalan lainnya. Maka solusinya harus dinikahkan ulang.

Tidak punya buku nikah dan tidak tercatat di KUA karena seorang isteri yang belum bercerai dengan suaminya kemudian menikah dengan laki-laki lain. Solusinya harus memilih apakah kembali ke suami yang lama atau meneruskan dengan suami barunya. Kalau dia memilih yang baru maka harus mengurus akte cerai di Pengadilan Agama untuk suaminya yang lama, kemudian dinikahkan ulang dengan suami baru.

Sementara pasangan yang bisa diisbath itu hanyalah pasangan yang pernikahannya sah menurut agama tapi tidak sah menurut peraturan perundang-undangan karena tidak mencatatkan pernikahannya di KUA setempat.

Kakan Kemenag menambahkan, untuk itu program isbath nikah terpadu memberi harapan bagi pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki dokumen pernikahan. Karena tanpa dokumen pernikahan yang sah, akan sulit untuk mengurus administrasi kependudukan seperti penerbitan akta kelahiran dan lain sebagainya, pungkas Kakan Kemenag. (afr/arf)


Daerah LAINNYA