Takalar, Humas Takalar, Kepala KUA Galesong Selatan Husen Sarujin melaporkan dan mengembalikan sejumlah uang kepada Unit Pengendali Gratifikasi ( UPG ) Kementerian Agama Kabupaten Takalar .
Pada momen upacara Hari Kesadaran Nasional Senin 18 November 2024 ( HKN 17 November jatuh pada hari Ahad ) di hadapan peserta upacara, Husen Sarujin mengembalikan uang tersebut dan di terima oleh tim Pengendali Unit Gratifikasi Kemenag Takalar.
Dalam keterangannya, Husen Sarujin melaporkan telah di paksa menerima sejumlah uang dari keluarga pengantin yang telah ia dampingi pernikahannya meski dirinya berusaha menolak, namun keluarga pengantin bersikukuh memaksanya untuk menerima uang tersebut dengan dalih sebagai pengganti transfort.
Karena menganggap uang tersebut sebagai gratifikasi , ia pun berkesimpulan untuk melaporkannya pada Unit Pengendali Gratifikasi Kemenag Takalar.
Tradisi memberikan sesuatu kepada penghulu ternyata masih terjadi. Meski, Komisi Pemberantasan Korupsi di berbagai kesempatan telah menyatakan pemberian uang tanda terima kasih atau honor pengganti uang transportasi kepada penghulu terkait pencatatan nikah termasuk kategori gratifikasi.
Alasan ini juga membuat Husen Sarujin merasa berkewajiban untuk mengembalikannya di samping kesadaran dirinya sebagai pegawai negeri sipil yang sudah di gaji pemerintah.
Atas kejadian tersebut , Kepala Kantor Kemenag Takalar Solihin yang memimpin upacara HKN , memberikan apresiasi dan penghargaan sembari berharap kejadian serupa yang mungkin terjadi pada ASN lain agar meniru langkah Kepala KUA Galesong.selatan.
Kejadian ini kata Solihin sejalan dengan misi pembangunan zona integritas yang sementara di perjuangkan.
Solihin mengatakan , pengembalian uang gratifikasi tidak di lihat dari besaran jumlahnya, namun niat dan keinginan kita untuk menolak gratifikasi menjadi paling utama, jelasnya.
Selanjutnya Solihin mengarahkan Kepala KUA Husen Sarujin untuk melaporkan sendiri uang yang ia terima ke laman pelaporan gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) . ( D,Tola ).