Terkait Biaya Nikah, Kemenag Takalar Gelar Pembinaan Imam Desa dan Kelurahan.

Mangarabombang, Humas Takalar, Kementerian agama kabupaten Takalar melalui seksi Bimas Islam menggelar Pembinaan Imam Desa / Kelurahan se-kecamatan Mangarabombang terkait Biaya Nikah , Kamis, 28 November 2024.

Kegiatan ini di lakukan dengan adanya pengaduan masyarakat terkait jumlah biaya nikah yang di setor masyarakat kepada imam Desa maupun Kelurahan.

Hadir  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar  Solihin bersama Kepala seksi Bimas  Islam  Misbahuddin  serta sejumlah kepala KUA .

Pada kesempatan tersebut  di hadapan para imam Desa dan Kelurahan , Solihin menyampaikan  untuk pembayaran  biaya nikah sesuai ketentuan  yakni  600 ribu jika peristiwa nikah dilakukan di luar KUA, namun bila pernikahan dilakukan di KUA pada jam kerja itu tidak di kenakan biaya ( gratis ).
 
Proses pembayaran pun tidak melalui pegawai KUA atau lainnya, tetapi dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk. 

Solihin  juga menegaskan bahwa tidak ada biaya lain selain itu dan masyarakat diminta untuk tidak mengeluarkan biaya apapun selain yang sudah ditentukan sebagaimana aturan yang berlaku.

Kendati demikian, ia juga tidak mempermasalahkan biaya tambahan melalui kesepakatan antara calon pengantin atau keluarga pengantin  dengan para imam  untuk di bantu mengurus administrasi pernikahannya.

Menurutnya , jika memang ada warga masyarakat yang merasa kesulitan mengurus administrasi pernikahan  dan imam Desa bersedia membantu, maka bisa saja ada biaya transpor yang di keluarkan sesuai kesepakatan.

Namun hal itu kata Solihin tidak ada kaitannya dengan kepala KUA atau pegawai lainnya di KUA. ( D,Tola ).


Daerah LAINNYA