Mangarabombang, Humas Takalar, Kementerian agama kabupaten Takalar melalui seksi Bimas Islam menggelar Pembinaan Imam Desa / Kelurahan se-kecamatan Mangarabombang terkait Biaya Nikah , Kamis, 28 November 2024.
Kegiatan ini di lakukan dengan adanya pengaduan masyarakat terkait jumlah biaya nikah yang di setor masyarakat kepada imam Desa maupun Kelurahan.
Hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar Solihin bersama Kepala seksi Bimas Islam Misbahuddin serta sejumlah kepala KUA .
Pada kesempatan tersebut di hadapan para imam Desa dan Kelurahan , Solihin menyampaikan untuk pembayaran biaya nikah sesuai ketentuan yakni 600 ribu jika peristiwa nikah dilakukan di luar KUA, namun bila pernikahan dilakukan di KUA pada jam kerja itu tidak di kenakan biaya ( gratis ).
Proses pembayaran pun tidak melalui pegawai KUA atau lainnya, tetapi dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk.
Solihin juga menegaskan bahwa tidak ada biaya lain selain itu dan masyarakat diminta untuk tidak mengeluarkan biaya apapun selain yang sudah ditentukan sebagaimana aturan yang berlaku.
Kendati demikian, ia juga tidak mempermasalahkan biaya tambahan melalui kesepakatan antara calon pengantin atau keluarga pengantin dengan para imam untuk di bantu mengurus administrasi pernikahannya.
Menurutnya , jika memang ada warga masyarakat yang merasa kesulitan mengurus administrasi pernikahan dan imam Desa bersedia membantu, maka bisa saja ada biaya transpor yang di keluarkan sesuai kesepakatan.
Namun hal itu kata Solihin tidak ada kaitannya dengan kepala KUA atau pegawai lainnya di KUA. ( D,Tola ).