Sosialisasi Kebijakan Haji Di Kua Kecamatan Ganra, Kakan Kemenag Ingatkan Beberapa Hal

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Ganra, (Humas Kemenag) – Seluruh masyarakat Kabupaten Soppeng yang telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) harus mengetahui dan memahami kebijakan penyelenggaraan ibadah haji, agar perjalanan dan pelaksanaan ibadah ke tanah suci bisa berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti.

Untuk itu persiapan fisik, mental, administrasi dan dokumen hendaknya betul-betul diperhatikan dan dipersiapkan sedini mungkin karena akan menjadi penunjang utama kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng Dr. H. Huzaemah, M. Ag mengawali arahan dan materinya pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji di KUA Kecamatan Ganra, Rabu 06 September 2017.

Lebih lanjut, H. Huzaemah menuturkan bahwa berbagai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji didasari untuk mengutamakan kualitas pelayanan, keamanan dan perlindungan terhadap jamaah. Sehingga dengan sosialisasi ini diharapkan informasi tentang tahapan dan proses pelaksanaan ibadah haji akan lebih cepat tersampaikan ke masyarakat.

Salah satu hal pokok yang harus diperhatikan calon jamaah haji adalah penyesuaian data diri (KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah), semua data harus disesuaikan agar tidak terkendala pada saat pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi. Oleh karena itu bagi calon jamaah haji yang merasa ada perbedaan data pada dokumennya agar memperbaiki data tersebut sedini mungkin.

Kakan Kemenag juga mewanti-wanti agar para calon jamaah haji memprioritaskan dana yang telah disiapkan untuk pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tidak digunakan untuk keperluan lain, harapnya. (afr)


Daerah LAINNYA