Kementerian Agama Kabupaten Barru

Seksi Bimas Islam Kemenag Barru Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024

Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kementerian Agama Kabupaten Barru, menyelenggarakan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024).

Barru (Humas Barru)—Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kementerian Agama Kabupaten Barru, menyelenggarakan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi pelaku usaha, stakeholder, dan masyarakat tentang kewajiban produk yang beredar di Indonesia untuk bersertifikat halal, sesuai amanat undang-undang. Penahapan pertama dari program ini akan dimulai pada Oktober 2024. Sosialisasi dilakukan di dua lokasi utama: Pasar Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, dan Pasar Palanro, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Sebanyak 22 orang anggota tim sosialisasi melaksanakan kegiatan di Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, dan 20 peserta hadiri kegiatan di Palanro, Kecamatan Mallusetasi. Peserta kegiatan terdiri dari Kepala Seksi Bimas Islam beserta seluruh staf, dan seluruh Kepala KUA yang diperkuat oleh ketua IPARI bersama anggota.

Kepala Seksi Bimas Islam, H. Muhlis Hakim, mengatakan sosialisasi ini merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya, yaitu Launching program Wajib Halal. Program ini tidak hanya berfokus pada sertifikasi halal, tetapi juga memberikan penguatan kepada pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar, termasuk jasa penyembelihan hewan, penyedia bahan baku makanan, dan bahan tambahan pangan.

Di Barru, kegiatan sosialisasi dilakukan di tiga titik utama: Pasar Pekkae, Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Aroppoe, dan Café 3R, yang juga dihadiri oleh perwakilan Camat Tanete Rilau. Sementara di Palanro, sosialisasi dihadiri oleh Lurah Palanro dan perwakilan Babinsa serta Babinkamtibmas, yang menyatakan dukungan terhadap kegiatan ini.

Menurut H. Muhlis Hakim, tantangan terbesar dalam program ini adalah di sektor RPH. Banyak rumah pemotongan hewan yang belum memiliki sertifikasi halal resmi. Ia menegaskan bahwa RPH yang sah harus memiliki izin usaha, fasilitas yang sesuai, dan standar penyembelihan halal yang ketat.

“Saya kira, inti dari kegiatan hari ini adalah sosialisasi program Wajib Halal pada bulan  Oktober 2024 yang merupakan upaya penguatan dari kegiatan launching beberapa waktu lalu. Tugas kita, sebagai bagian dari Kementerian Agama, khususnya Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, adalah memberikan pendampingan dalam pelaksanaan program ini.”Ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pelaku usaha di Kabupaten Barru dalam menjalankan usaha sesuai ketentuan sertifikasi halal yang berlaku sesuai dengan ajaran syariat Islam. (dini)


Daerah LAINNYA