Balangnipa, Sinjai Utara (Humas Sinjai) – Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai (Kemenag Sinjai) H. Sofyan P memimpin prosesi pengislaman di Musholla Al-Ikhlas Kemenag Sinjai, Kamis (4/8/20220) pagi.
Menurut Sofyan pembacaan ikrar syahadat merupakan syarat mutlak untuk memeluk Agama Islam. Hal ini di katakan saat menuntun salah satu warga Dusun Billang, Desa Kalilong, Kecamatan Sinjai timur Kab. Sinjai, Atas nama Jusni, Agama Asal Kristen Katholik,.
Dihadapan Penyelenggara Zakat wakaf dan 3 orang saksi yakni, Rustan, Hamka dan Faissl yusuf. Jusni tampak begitu khusuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Pembacaan ikrar syahadat ini di tuntun langsung oleh H. Sofyan.
“Hari ini saudara kita Jusni telah mengikrarkan dirinya untuk memeluk Agama Islam dengan kemauan sendiri, itu artinya bertambahlah satu saudara kita seiman”.
”Alhamdulillah prosesi pensyahadatan berlangsung lancar, “menjadi mualaf bukan hanya sekedar mengucapkan dua kalimat syahadat, melainkan ada syarat-syarat yang harus dilalui.
Sebagai pelengkap persyaratan : pengantar dari Kelurahan, fotocopy KTP/KK sebanyak 3 lembar, pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar, persyaratan masuk Islam bermaterai . Tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak lain dan didata, diperinci dan pemberian syahadat (piagam pernyataan masuk Islam) dari Kemenag Kab. Sinjai, Sejak tahun 2022 terhitung 1 Januari s.d 4 Agustus 2022 sudah sebanyak 5 permintaan pengislaman di Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai . “Kami selalu siap membantu warga yang ingin menjadi mualaf,” tandasnya Sofyan.
Menjadi mualaf adalah tujuan untuk mendapatkan ketenangan hidup, melaksanakan perintah Tuhan yaitu Allah SWT, bertobat atas semua perbuatan yang lalu, dan akan menjalankan perintah agama yang baru sesuai syariat atau tuntunan agama Islam yang benar. Pesan Penyelenggara Zakat wakaf kepada yang baru saja melakukan prosesi pensyahadatan.
“Saya masuk Islam atas kemauan saya sendiri tanpa ada paksaan maupun bujukan dari pihak manapun,” kata Jusni.
Pada kesempatan itu, Jusni berjanji untuk tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan agama yang terdahulu, kemudian perbanyak belajar agama Islam, dengan mengikuti majlis-majlis ta’lim di tempat tinggalnya. (Arf)