Perkuat Pengelolaan Zawa, Kemenag Bone Lakukan Pembinaan untuk Jajaran KUA

Watampone, (Humas Bone) - Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone menggelar kegiatan Pembinaan Pengelolaan dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Acara ini dilaksanakan di Aula MAN 1 Bone di Jl. Sukawati, Watampone, dengan dihadiri oleh beberapa Kepala KUA dan staf serta Penyuluh Agama Islam dari 27 Kecamatan se Kabupaten Bone, Kamis (25/4/2024).

Muhammad Rafi As'ad, Penzawa Kemenag Bone, menyampaikan tujuan dari kegiatan ini dalam laporannya.

“Terkait kegiatan yang kita laksanakan ini, agar dapat memperkuat pengelolaan zakat dan wakaf melalui pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga zakat resmi, seperti Baznas. Mendorong kerjasama antara pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, lembaga zakat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi tanah wakaf dan mencari solusi untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan dalam proses tersebut,” jelas Rafi.

Rafi As'ad juga menyebutkan beberapa narasumber yang hadir, termasuk dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Kementerian Agama Kabupaten Bone, Baznas Bone, dan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bone.

Pentingnya kehadiran narasumber dari BPN dikemukakan oleh Rafi As'ad, mengingat peran BPN dalam mengeluarkan sertifikat tanah wakaf. Masalah yang sering timbul terkait sertifikat tanah wakaf juga dibahas dalam kegiatan ini.

Di sisi lain, Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sulsel, Bakri, memberikan arahan terkait pentingnya pemberdayaan lembaga zakat. Bakri menekankan perlunya masyarakat menyerahkan zakatnya kepada lembaga yang resmi, seperti Baznas, untuk memastikan keberlangsungan dan transparansi pengelolaan zakat.

Dalam diskusi, Bakri juga membuka ruang untuk berbicara tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf. Para Kepala KUA diundang untuk membagikan kendala-kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi tanah wakaf dan berdiskusi mengenai solusinya. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki proses pengelolaan wakaf dan memastikan perlindungan hukum bagi wakaf-wakaf yang ada. (Ahdi Daeng Manrafi)


Daerah LAINNYA