Penyuluh Agama Kahu Bertandang di Pesantren At-Tibyan

Kahu, (Humas Bone) - Pesantren At-Tibyan, Desa Arallae, menjadi saksi kegiatan sosialisasi yang penting bagi remaja usia sekolah, yang digelar oleh Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS KUA Kecamatan Kahu. Acara ini bertujuan untuk membahas bahaya pernikahan dini, kesadaran hukum, dan HIV/AIDS, Rabu 24/07/2024

Acara yang dihadiri oleh para penyuluh seperti Lilis Irvania, Suardi, Supriadi, serta Muhammad Kasim dari kalangan PNS, dan Andi Jumadi, Muhammad Yusuf, serta Najamuddin dari kalangan Non PNS, juga diikuti oleh para siswa/siswi Pesantren At-Tibyan.

Dalam kesempatan ini, Andi Jumadi menggarisbawahi pentingnya untuk tidak melakukan pernikahan di bawah umur, karena tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran agama dan undang-undang yang berlaku. "Menikah seharusnya mempertimbangkan harta, wajah, keturunan, dan iman, namun yang paling utama adalah berpedoman pada iman," ujarnya.

Sementara itu, Supriadi, sebagai pemateri kedua, memberikan penjelasan mengenai hukum-hukum pernikahan, termasuk UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menjadi landasan utama dalam proses pernikahan di Indonesia.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi para santri tentang pentingnya menjaga kesadaran hukum dan menjauhi praktek-praktek yang berisiko, seperti pernikahan dini dan penularan HIV/AIDS. (Yusuf/ahdi)


Daerah LAINNYA