Parepare, (Humas Parepare) – Dalam pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berpegang pada prinsip 3 Aman yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
Demikian penyampaian Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, Rifdaningsi saat menjadi Pembina Apel Sore, Kamis, 5 September 2024.
Lebih lanjut ia menjelaskan ketiga prinsip Aman yang dimaksud. “Aman Syar’i yaitu pengelolaan zakat senantiasa berdasar kepada Hukum Islam, Al-Qur’an dan Sunnah, sedangkan Aman Regulasi bahwa pengelolaan zakat senantiasa berdasar kepada hukum dan aturan perundang-undangan, salah satunya UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat senantiasa menjadi dasar, senantiasa menjadi pedoman dalam melakukan pengelolaan zakat. Terakhir Aman NKRI, bagaimana pemberdayaan zakat senantiasa berpihak kepada kemaslahatan umat, tidak berdasar orang tertentu, atau kelompok tertentu yang akan merusak tegaknya NKRI,”ungkap wanita yang belum genap sebulan dilantik sebagai Penzawa ini.
Hal penting lainnya yang disampaikan terkait tupoksinya yakni Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama yang harus dikawal dengan baik.
“Terkait program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Kota Parepare ditargetkan 10 lokasi wakaf yang harus terbit sertifikatnya dan tentu saja ini adalah sebuah tantangan yang harus kami kawal. Untuk mencapai target tersebut, kami senantiasa membangun sinergitas dengan Badan Wakaf Indonesia yang membidangi perwakafan, KUA Kecamatan sebagai PPAIW, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, sahabat-sahabat Penyuluh yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang memberikan penyuluhan atau pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya sertifikasi tanah wakaf,”ungkapnya menjelaskan.
Yang tidak kalah pentingnya, lanjut Rifda membangun koordinasi dengan Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN sebagai tempat terbitnya Sertifikat Wakaf.
Masih terkait percepatan sertifikat wakaf, Penzawa juga menyampaikan bahwa dalam sehari, Zakat Wakaf t`1elah memberikan layanan kepada tiga Nadzir atau pengurus masjid terkait proses pensertifikatan tanah wakaf. Adapun ketiga pengurus masjid yang dimaksud yakni Pengurus Masjid Nurul Mukhlisin di Kel. Bumi Harapan Kec. Bacukiki Barat, Pengurus Masjid Muizzussalam di Kel. Galung Maloang Kec. Bacukiki dan Pengurus Masjid Al Fatta di Kel. Wattang Soreang Kec. Soreang.
“Ketiga lokasi wakaf ini sudah memiliki sertifikat sendiri terpisah dari sertifikat induknya sehingga memudahkan penerbitan sertifikat wakafnya, yang menjadi kendala bahwa ada salah satu persyaratan yang harus dilengkapi yaitu Zona nilai tanah yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan atau notaris, sehingga butuh waktu untuk pengecekan lokasi lebih dahulu,”jelasnya.
Ia berharap, semoga zona nilai tanah ini secepatnya diterbitkan sehingga bisa didaftar di Kantor ATR/BPN untuk diproses sertifikat wakafnya. Kami senantiasa berkomitmen untuk mengawal berkas ini hingga terbit sertifikat wakafnya.
Terakhir, ia menyampaikan sekaligus mohon bantuan dan dukungan kepada seluruh warga Kemenag Parepare untuk menyampaikan kepada kerabat, tetangga atau sesama pengurus masjid terkait pentingnya sertifikat wakaf. “Tanah wakaf yang belum bersertifikat wakaf tidak memiliki kekuatan dan kepastian hukum sehingga dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari,”tandasnya.(Rifda/Wn)