P3K Kemenag Bantaeng Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas

P3K Kemenag Bantaeng Tandatangani Perjanjian Kerja dan Fakta Integritas

Bantaeng (Humas Bantaeng) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng menyelenggarakan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja P3K Tahun 2024. Hasil formasi tahun 2023.

Penandatanganan Perjanjian Kerja P3K di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng disaksikan secara langsung oleh Kepala Kantor Kemenag H. Muhammad Ahmad Jailani. S. Ag , MA didampingi Kasubbag TU H. Muhammad Tahir. S. Ag , MM dan Kasi, Bimas Islam, Sopyan Yasri. S. Ag., M. Sos.I yang juga sebagai PLt. Kasi Penmad Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng 6ang berlangsung di ruang kerja Kasubbag TU, Selasa 4 Juni 2024

Dalam kesempatan ini, Kakan Kemenag berpesan kepada 3 orang P3K 6ang baru saja melakukan penandatanganan agar siap menjalankan tugas profesi sebagai ASN yang berintegritas, profesional, inovatif, tanggung jawab dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.

H. Muhammad Ahmad Jailani juga berpesan kepada para P3K yang baru ini agar lebih semangat dalam mengabdi, agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas yang diemban.

Lanjutnya mengatakan, P3K juga ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja.

“P3K dan PNS memiliki kewajiban yang sama, berhak mendapat gaji serta tunjangan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Selain itu, PPPK memiliki hak cuti, perlindungan, maupun pengembangan kompetensi,”tuturnya.

“Karena P3K ini sifatnya dengan perjanjian kontrak, nah nanti mungkin dalam 5 tahun atau beberapa tahun dapat di evaluasi/dipertimbangkan apakah P3K yang bersangkutan akan diperpanjang atau diberhentikan sesuai dengan bagaimana kinerja dalam menjalankan tugas dan fungsi yang bersangkutan” imbuhnya. (Spr)


Daerah LAINNYA