NIKAH DI KUA NOL RUPIAH

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sinjai Utara, (Inmas Sinjai) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai Propvinsi Sulawesi Selatan Drs Jamaluddin Umar menikahkan Calon Pengantin (Catin) di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinjai Utara. Dikatakannya, Prosesi akad nikah bagi pasangan pengantin ini di laksanakan di Balai nikah KUA Kec.  Sinjai Utara dan Pasang pengantin telah melengkapi semua berkas persyaratan sebelumnya.

Lebih lanjut dikatakan, adapun peristiwa nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan agama tersebut, pasangan pengantinnya berasal dari Kecamatan Sinjai Timur atas nama Arfain Bin M.Nurdin Sirhadi beserta pasangannya Asal Kecamatan Sinjai Utara atas nama Fitrawati Binti Syukri Iskandar Penghulu Kantor Urusan Agama Kec Sinjai Utara sebelum membacakan doa menyampaikan kedua mempelai telah diikat dengan sebuah jalinan yang diatur oleh hukum agama dan hukum negara, Rabu(8/11)

Pelaksanaan pernikahan bagi pasang pengantin berjalan dengan lancar dimana para hadirin yang hadir menyaksikan akad dan walimah dari awal hingga akhir penuh khidmat," ungkapnya. Dia mengatakan, Mereka lebih memilih pernikahan di Balai Nikah karena tidak perlu membayar alias nol rupiah dari pada melaksanakan pernikahan di luar balai nikah, ini muncul sejak dikeluarkan PP 28 tahun 2014 tentang biaya nikah dan Rujuk dan peraturan tersebut dan Seluruh Kepala KUA Se Kab. Sinjai menerapkannya sampai sekarang.

Arfain Bin M.Nurdin Sirhadi beserta pasangannya nama Fitrawati Binti Syukri Iskandar lebih memilih nikah di kantor urusan agama kecamatan sinjai Utara meski masih ada masyarakat sinjai mengatakan Menikah di Kantor KUA Image-nya Jelek Image di masyarakat ” itu kalau ada orang menikah di KUA biasanya hamil di luar nikah atau memakai wali hakim dan image negatif dikalangan masyarakat”, munculnya kesan tidak terhormat, Balai Nikah dianggap hanya sebagai alternatif terakhir penyelesaian kasus asusila, bahkan adanya anggapan bahwa Balai Nikah hanya sekedar solusi terhadap keterbatasan ekonomi. Itu karena masyarakat belum memahami betul Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014.

Dimana dijelaskan bahwa nikah di Balai Nikah pada hari atau jam kerja adalah 0 Rupiah. Bukan hanya itu tapi berdasarkan UU nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan dijelaskan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Demikian pula sesuai KMA nomor 477 tahun 2004 dan PMA nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah, juga dijelaskan bahwa prosesi akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan oleh penghulu. Menikah di KUA lebih menjamin kesempurnaan pernikahan Meski secara syar’i hanya dibutuhkan calon Pengantin wali, saksi dan Mahar. Namun secara hukum petugas yang mengawasi pernikahan bukanlah sembarangan orang. PPN(Petugas Pencatat Nikah) dan Penghulu-lah yang mempunyai kewenangan memeriksa, mengawasi dan mencatat pernikahan.

Menikah di KUA juga akan membuat masyarakat semakin cerdas. Mereka akan tahu seluk beluk pernikahan beserta segala tahapannya. Ini akan meminimalisir keengganan masyarakat mencatatkan pernikahannya di KUA, sehingga akan semakin berkuranglah praktek pernikahan dibawah tangan/nikah siri. Banyaknya masyarakat yang memanfaatkan pelayanan KUA secara langsung, juga akan mendorong Kementerian Agama untuk membenahi KUA. Banyaknya kritik dan saran dari masyarakat yang melihat dan merasakan secara langsung pelayanan KUA yang menjadi ujung tombak Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan Masyarakat, “Semoga kedua pasangan yang melangsungkan pernikahannya hari ini menjadi pasangan yang Sakinah, mawaddah , warahmah. Amin," harapnya Jamaluddin Umar. (Fat/Ical/Fay/Arf)


Daerah LAINNYA