Makassar, (Humas MAN 1) – Kementerian Agama Kota Makassar menggelar kegiatan daring untuk mengikuti acara Diseminasi Strategi Nasional dan Panduan Implementasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di lingkungan Kementerian Agama yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia pada Kamis, (12/9/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan panduan nasional mengenai cara mengintegrasikan pendidikan anti korupsi ke dalam kurikulum dan aktivitas di satuan kerja madrasah. Dengan adanya panduan ini, diharapkan setiap madrasah di lingkungan Kemenag Kab./Kota Makassar dapat menjalankan program pendidikan anti korupsi secara sistematis dan berkelanjutan.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag RI, M. Ali Ramdhani, yang menyampaikan pentingnya pendidikan anti korupsi sebagai bagian dari upaya membangun generasi berintegritas.
Dalam sambutannya, M. Ali Ramdhani menegaskan bahwa semua elemen bangsa, terutama di sektor pendidikan, memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang bebas dari praktik korupsi. “Pendidikan anti korupsi harus diketahui, dipahami, dan diimplementasikan di semua jenjang pendidikan. Ini adalah langkah penting untuk membentuk budaya integritas di setiap satuan kerja di mana pun berada,” ujar Ramdhani.
Beliau juga mengajak seluruh peserta, termasuk para kepala madrasah dan pengawas madrasah, untuk terus mendorong penerapan pendidikan anti korupsi di lingkungan sekolah dan madrasah. Melalui panduan yang diberikan, satuan kerja Kementerian Agama di seluruh Indonesia diharapkan dapat secara efektif mengintegrasikan nilai-nilai anti korupsi dalam kegiatan belajar-mengajar.
Kegiatan daring ini dihadiri langsung Kepala Kantor Kemenag Kota Makassar, H. Irman, Kepala Urusan Tata Usaha (Ka Subag. TU) Kankemenag Kota Makassar Suedi, beserta para Kepala Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta se-Kota Makassar serta pengawas madrasah.
Para peserta berkumpul di ruang rapat Kantor Kementerian Agama Kota Makassar lantai 2 untuk mengikuti jalannya Daring dan menyimak materi terkait strategi implementasi pendidikan anti korupsi tersebut.
H. Irman, dalam kesempatan ini, menyampaikan dukungannya terhadap program pendidikan anti korupsi di lingkungan Kemenag Kota Makassar. “Kami terus mengawal implementasi strategi nasional pendidikan anti korupsi di seluruh madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag Kota Makassar. Program ini penting untuk menciptakan madrasah yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Anggie Syahriani sebagai narasumber dari KPK menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas atas Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Undang-Undang tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) diberbagai jenjang pendidikan sebagai panduan KPK telah menyusun strategi nasional Pendidikan Anti Korupsi (Stranas PAK) serta dokumen operasional berupa panduan untuk pelaksanaan PAK diberbagai jenjang pendidikan mulai dari pendidikan dini-dasar hingga menengah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas atas Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Undang-Undang tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) diberbagai jenjang pendidikan. Sebagai panduan KPK telah menyusun strategi nasional Pendidikan Anti Korupsi (Stranas PAK) serta dokumen operasional berupa panduan untuk pelaksanaan PAK diberbagai jenjang pendidikan mulai dari pendidikan dinia-Dasar hingga menengah.
Narasumber lainnya Sari Angraeni menyampaikan setelah mengikuti kegiatan daring ini, maka diketahui langkah-langkah konkret yang dapat diterapkan dalam mendukung implementasi program ini, dengan tujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang berintegritas dan bebas dari korupsi.(Humas).