Monitoring 2 KUA, Kakan Kemenag Parepare Ingatkan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Monitoring 2 KUA, Kakan Kemenag Parepare Ingatkan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, H. Fitriadi didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Syaiful Mahsan yang juga selaku Pelaksana Tugas (Plt) Penyelenggara Zakat dan Wakaf melakukan monitoring ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujung dan Soreang pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Adapun agenda utama monitoring yakni percepatan sertifikasi tanah wakaf bagi masjid yang belum memiliki sertifikat ataupun masjid yang sementara dibangun.

Kakan Kemenag Parepare, H. Fitriadi menyampaikan pentingnya sosialisasi terkait perwakafan kepada seluruh masyarakat agar status kepemilikan tanah yang diwakafkan jelas. 

“Mengingat beberapa masjid masih atas nama pribadi, sehingga pentingnya sosialisasi terkait perwakafan agar status tanah tempat pendidirian masjid tersebut jelas. Tidak hanya masjid, kuburan atau tanah sosial juga perlu dituntaskan hingga memiliki sertifikat wakaf,”ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan agar pihak KUA khususnya para penyuluh melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait perwakafan ini serta mempermudah dalam pelayanan pengurusan sertifikasi tanah wakaf.

“Dahulu orang tua kita asal sudah diomongkan sudah aman, namun untuk saat ini pentinglah kiranya ada hitam di atas putih. Pelayan penting dimaksimalkan, tolong dibantu pengurus masjid melengkapi AIW nya dan kalau ada yang tidak bawa materai, diberikan saja artinya KUA harus siapkan materai untuk mempermudah pengurusan jika sekiranya ada pengurus yang tidak bawa materai saat datang mengurus,”jelasnya.

Kakan Kemenag bahkan berharap agar pihak KUA melakukan sistim "jemput bola" bagi tanah wakaf yang dalam pengurusan agar cepat diterbitkan Akta Ikrar Wakafnya. “Tanah wakaf yang sudah memiliki AIW selanjutnya akan segera disertifikatkan dan ketika sudah bersertifikat maka tanah tersebut sudah aman dan tidak ada lagi yang bisa menggugat,”ujar Kakan Kemenag. 

Terkait masalah wakaf, Kakan Kemenag juga mengingatkan adanya sinergitas Penyelenggara Zakat dan Wakaf di Kantor Kemenag dengan KUA dalam artian data-data di Kemenag dengan KUA harus satu kesatuan. 

Selain masalah sertifikasi tanah wakaf, hal penting lainnya juga perlu disosialisasikan yakni terkait izin pembangunan masjid. “Izin pembangunan masjid sebaiknya diselesaikan lebih dulu sebelum mulai membangun, mengingat ada beberapa masjid yang sudah berdiri namun kemudian berubah posisi kiblatnya karena adminstrasi diurus setelah masjid selesai dibangun,”ujar Kakan Kemenag.

Lebih lanjut ia menyampaikan terkait pembangunan masjid, penting masyarakat dipahamkan bahwa dalam pembangunan masjid penting melibatkan Kementerian Agama dalam penentuan arah kiblat hingga terbit izin operasionalnya. 

“Jangan dibiarkan masyarakat membangun masjid tanpa ada pengukuran arah kiblat, mengingat ada beberapa rumah ibadah nanti bangunannya selesai baru mengurus izinnya, padahal syarat izin pembangunan masjid salah satunya adalah bukti pengukuran arah kiblatnya,”tegasnya. 

Terkait pelayanan di KUA, Kakan Kemenag menyampaikan, penting kiranya sesuai dengan prosedur, tidak hanya kelengkapan berkas wakaf, juga pelayanan nikah sehingga masyarakat puas terhadap pelayanan di KUA.

“Agar pelayanan tetap sesuai prosedur perlu adanya auditor, tentulah yang menjadi auditor untuk KUA dan madrasah adalah Kakan Kemenag dan Kasubbag serta Pejabat yang berwenang agar pelayanan bisa sesuai prosedur dan terukur,”tambahnya.

Terakhir, ia mengingatkan terkait kedisiplinan pegawai termasuk mengikuti apel setiap harinya serta menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan kebersamaan seluruh pegawai dalam melaksanakan dan menyelesaikan seluruh tugas-tugasnya sebagai ASN maupun Non ASN Kemenag Kota Parepare.(Abul/Wn)


Daerah LAINNYA