Pembinaan Keagamaan

MAS Darul Istiqamah Bulukumba Gelar Pembinaan Fiqhi Malam Diluar Madrasah

Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Darul Istiqamah Bulukumba mengadakan kegiatan pembinaan Fiqhi

Ponci, (Humas Bulukumba) - Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas keagamaan siswi, Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Darul Istiqamah Bulukumba mengadakan kegiatan pembinaan Fiqhi malam dengan suasana konsep di luar Madrasah. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Kegiatan pembinaan ini diadakan di Tiro, Kecamatan Bontobahari, tepatnya di Gazebo umum yang sering dikenal sebagai Villa terbuka oleh pengunjung wisata. Acara ini berlangsung dari pukul 21:00 hingga 23:00 malam, dan diikuti oleh seluruh siswi MAS Darul Istiqamah Bulukumba, serta dihadiri oleh para Maj'Muah-Maj'muah dari Pesantren Darul Istiqamah Bulukumba.

Acara dimulai dengan pembukaan dan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Madrasah Aliyah Darul Istiqamah Bulukumba, Ustad Ali Agus. Beliau mengungkapkan rasa bangganya terhadap siswi-siswinya dengan kata-kata, "Anak-anakku, saya bangga kepada kalian. Meski kalian sibuk belajar disiang hari, kalian masih bisa menyempatkan waktu untuk hadir di sini bersama Maj'Muah-Maj'muah yang sholid yang mendampingi kalian. Hebat!".

Selanjutnya, materi pembelajaran Fiqih malam disampaikan oleh Ustad Muzakkir, salah satu pimpinan pondok pesantren Darul Istiqamah Bulukumba. Dalam penyampaian materi, Ustad Muzakkir menjelaskan makna dari pembelajaran Fiqih, yaitu sebuah jalan yang dilakukan secara sadar, terarah, dan terancang mengenai hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik itu bersifat ibadah maupun muamalah. Hal ini bertujuan agar anak didik dapat mengetahui, memahami, dan melaksanakan ibadah sehari-hari.

Lebih lanjut, Ustad Muzakkir membagi Fiqih menjadi beberapa subdisiplin, termasuk Fiqh Ibadah, Fiqh Muamalah, Fiqh Munakahat, Fiqh Jinayah, Fiqh Siyasah, dan Ushul Fiqh. Ia juga menjelaskan bahwa hukum-hukum Islam dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, termasuk wajib, mubah, sunah, haram, dan makruh.

Ustad Muzakkir juga memberikan penjelasan tentang hukum perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas yang menyentuh Al-Qur'an. Ia menyatakan, "Perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas dilarang melakukan empat hal, yaitu shalat, puasa, jima, dan thawaf. Namun, mereka diizinkan untuk membaca Al-Qur'an dari hafalannya atau tanpa menyentuhnya, serta boleh memegang Al-Qur'an terjemahan, menggunakan handphone, atau memakai alas. Larangan menyentuh langsung Al-Qur'an berlaku saat perempuan dalam keadaan haid atau nifas pada surah Al-Waqiah ayat 79."

Pada akhir kegiatan, Kepala Madrasah Aliyah Darul Istiqamah Bulukumba, Ustad Ali Agus, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang hadir. Ia mengatakan, "Terima kasih banyak atas kedatangan semua pihak dari Madrasah untuk kelancaran kegiatan malam ini. Teruslah memprogramkan dan mengalokasikan waktu khusus untuk pembinaan dan pemantapan pendidikan agama siswi seperti yang kita lakukan malam ini." Tutupnya. (Hnt/Ady)


Daerah LAINNYA