Sinjai Borong (Humas Sinjai) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Borong menjadi lokasi kedua kunjungan sosialisai isbat nikah dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sinjai. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberi keringanan kepada masyarakat Kab. Sinjai dalam hal pengurusan isbat nikah. Rabu (15/06/2022).
Pada kunjungan tersebut, Panitera Pengadilan Agama Kab. Sinjai H. Arifin menyampaikan bahwa jika ada warga Kec. Sinjai Borong yang telah menikah namun belum memilik buku nikah, sekiranya bisa di data untuk dilakukan verifikasi data dan sidang isbat yang akan dilaksanakan di KUA setempat, ujarnya.
Pengadilan Agama Kab. Sinjai bertujuan untuk memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat terkhusus di Kec. Sinjai Borong, sehingga tidak lagi jauh-jauh ke Kantor Pengadilan Agama Kab. Sinjai hanya untuk mengurus dan melakukan sidang isbat pernikahan. Syarat yang harus dipenuhi yaitu foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta harus membawa wali dan dua orang saksi.
Adapun waktu pelaksanaannya yaitu jika kuota pendaftaran di KUA telah mencapai target maka Pengadilan Agama Kab. Sinjai akan datang melakukan verifikasi data dan menetapkan jadwal untuk dilakukan sidang isbat nikah di kantor KUA Kec. Sinjai Borong.
KUA Kec. Sinjai Borong menyambut baik sosialisasi tersebut dan akan meneruskannya kepada masyarakat yang ada di Kec. Sinjai Borong. Ishar Yanti Jabatan Fungsional Umum (JFU) KUA Kec. Sinjai Borong, berharap agar warga setempat memanfaatkan fasilitas tersebut sehingga setelah terbit putusan isbat nikah, yang bersangkutan bisa langsung mengajukan permohonan pencatatan pernikahan di KUA sekaligus penerbitan buku nikah. (IFZ)