Makassar (Humas Makassar) -- Dalam rangka mendukung implementasi Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) Versi 3.1, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Makassar menggelar pendampingan kepada staf pelaksana tata usaha Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kota Makassar.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kemenag Kota Makassar, Selasa 26 November 2024 dan dipandu oleh beberapa Arsiparis Kemenag Kota Makassar yang memberikan bimbingan dan pendampingan terkait tata cara penggunaan aplikasi SRIKANDI V3.1. Aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan arsip secara digital di lingkungan Kementerian Agama.
Syaripudin, salah satu Arsiparis Kemenag Kota Makassar yang memimpin kegiatan, menjelaskan pentingnya penerapan aplikasi ini. “Aplikasi SRIKANDI V3.1 mempermudah pengelolaan arsip secara digital, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas tata kelola administrasi di lingkungan Kemenag. Kami berharap peserta dapat memahami penggunaan aplikasi ini dengan baik dan mengaplikasikannya di tempat tugas masing-masing,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh para peserta yang mendapatkan materi dan praktik langsung tentang fitur-fitur utama aplikasi SRIKANDI, termasuk pengelolaan surat masuk dan keluar, pengarsipan elektronik, hingga tata cara pelaporan kearsipan.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan seluruh KUA di Kota Makassar dapat menerapkan aplikasi SRIKANDI V3.1 secara efektif sehingga pengelolaan arsip menjadi lebih modern, efisien, dan terintegrasi.(imr)