Kegiatan KUA Bontomarannu

KUA Bontomarannu Sosialisasi Larangan Judol di Pakatto

Kegiatan berlangsung di salah satu rumah warga

Bontomarannu (Humas Gowa). Judi online menjadi sorotan dari berbagai pihak. Karena memberikan dampak yang sangat luar biasa buruknya bagi bangsa dan negara. Nilai transaksi kejahatan judi online di Indonesia mencapai Rp 600 triliun.

Hal itu disampaikan Mashuri, Kepala KUA Bontomarannu dalam sambutannya pada kegiatan Keluarga Sakinah di Desa Pakatto. "Maraknya perjudian online menjadi perhatian Kementerian Agama dengan menerbitkan surat edaran, agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online," ungkap Mashuri.

Surat edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Kamis (11/7/2024)

Dihadapan pengurus dan anggota MT. Ukhuwah Islamiyah dan MT. Al.Basith Desa Pakatto di Rumah orangtua Irmawati Hasyim salah satu penyuluh Agama Kec. Bontomarannu. Mashuri mengimbau agar ibu - ibu yang hadir untuk menjauhi judi dan memperhatikan suami dan anak - anak agar tidak melakukan aktivitas tersebut.

Salah seorang penyuluh, Rahman mempertegas dalam ceramahnya bahwa judi menyebabkan kesengsaraan dan kerusakan. "Banyak kerusakan yang di akibatkan oleh judi. Bisa mengakibatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, hilangnya harta dan,gangguan mental, kecanduan, bahkan dari berjudi bisa melakukan tindakan kriminal seperti mencuri bahkan sampai membunuh," tutur Rahman.

Dalam bulan Muharram ini sebagai seorang muslim harus ada perubahan yang lebih baik dan meningkatkan ketakwaan agar tidak melakukan hal - hal yang melanggar aturan Allah. Sehingga kita menjadi pribadi yang lebih baik.(iar/OH)


Daerah LAINNYA