Sinjai Borong (Humas Sinjai) – Dalam rangka menyikapi surat edaran Panitia Hari-Hari Besar Islam (PHBI) Kec Sinjai Borong, Pemerintah Kecamatan Sinjai Borong menggelar Rapat Koordinasi PHBI di Aula Kantor Kecamatan Sinjai Borong yang dihadiri oleh para unsur tripika, para kepala desa atau yang mewakili, para imam desa, tokoh agama dan muballig serta para penyuluh agama se-Kecamatan Sinjai Borong.
Adapun pembahasan dalam rapat tersebut mengenai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha 1443 H / 2022 M tingkat Kecamatan Sinjai Borong,
Berdasarkan hasil rapat yang telah dilakukan, PHBI memutuskan lebaran dilaksanakan pada Hari Ahad 10 Juli 2022 dan tidak melarang masyarakat yang akan melaksanakan lebaran Idul Adhah pada Hari Sabtu 09 Juli 2022.
Adapun pelaksanaan lebaran pada hari Sabtu bisa dipusatkan di satu atau dua tempat berdasarkan banyaknya jamaah yang hadir, sedangkan untuk tempat pelaksaan disesuaikan dengan kondisi dan cuaca.
Rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Sinjai Borong tersebut juga membahas mengai pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Semua hewan kurban harus dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penyembelihan.
Burhan, Kepala KUA Kec. Sinjai Borong mengatakan ada beberapa hal yang dibahas pada rapat yang berlangsung hari ini, Selasa 05 Juli 2022, yaitu mengenai hari lebaran yang mengacu kepada penetapan peraturan pemerintah yang Insya Allah akan dilaksanakan pada hari Ahad 10 Juli 2022 dan pemeriksaan hewan kurban yang akan disembeli setelah pelaksanaan hari raya Idul Adha dilakukan. (IFZ)