Pangkep, (Humas-Pangkep) - Ratusan penyuluh Agama Islam non PNS se-kabupaten Pangkep hadir di Aula Kantor Kemenag, kamis 13 September 2017. Jajaran Kemenag Pangkep dalam hal ini Seksi Bimas Islam mengevaluasi kinerja Penyuluh Agama Islam non PNS. Dalam acara ini Kakankemenag Kab. Pangkep H. Jamaruddin memberikan arahan sekaligus mengevaluasi kinerja seluruh penyuluh agama islam Non PNS lingkup Kab. Pangkep, tampak hadir mendampingi adalah Plh (Pelaksana Harian) Seksi Bimas Islam Anwar T, dan ketua Pokjaluh Junaid S. Ag.
Dalam arahannya, H. Jamaruddin menegaskan terkait dengan laporan harus sesuai satu sistem agar laporan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan serta intens terhadap kinerja dan tupoksi masing-masing disebabkan kemenag pangkep lebih intens memonitoring para penyuluh. Dan kedepan kemenag pangkep akan mengadopsi sistem laporan berbasis online untuk lebih memonitor tugas dan fungsi penyuluh.
Salah satu tujuan Penyuluh Agama Islam yang disampaikan oleh H. Jamaruddin adalah mensosialisasikan atau menyampaikan hukum positif, hukum Islam yang berlaku di Negara kita, seperti UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU Sisdiknas No. 23 Tahun 2000 dan semua Undang-Undang yang berhubungan dengan penyuluhan Agama Islam. Imbuh H. Jamaruddin.
Jadi kedepan bagi Penyuluh Agama Islam yang kinerjanya tidak sesuai dengan harapan Kementerian Agama, maka Kemenag Pangkep tidak akan memperpanjang SK pengangkatan sebagai Penyuluh Agama Islam Non PNS. Tegas H. Jamaruddin dalam akhir arahannya. (mrhm/a rf)