Kemenag Maros

Kemenag Maros Terima Sertifikat Tanah Kantor, Diserahkan Langsung Pj. Gubernur Sulsel

Kakankemenag Maros Muhammad (batik), saat menerima sertifikat tanah Kantor Kemenag Maros yang diserahkan Pj. Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, saat peringatan HANTARU di Kabupaten Bone.

Bone (Humas Maros) - Setelah melalui perjuangan panjang, akhirnya Kemenag Kabupaten Maros, resmi memiliki sertifikat tanah atas nama Kemenag. Tanah ini merupakan hibah dari Pemkab Maros.

Sertifikat diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Maros Muhammad, saat peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2023 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Kegiatan dipusatkan di Lapangan Merdeka Kabupaten Bone, Senin (25/9/2023).

Menjadi pembina upacara, Pj. Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, membaca sambutan Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bahtiar Baharuddin, menyampaikan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. “Ada alas hukum jelas, sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang,” ungkapnya membaca sambutan.

Hadir menyaksikan prosesi penyerahan, Kabag TU Kanwil Kemenag Sulsel Ali Yafid, yang juga merupakan Plt. Kakankemenag Kabupaten Bone. Pasca upacara, Ali Yafid menyampaikan bahwa dengan adanya sertifikat tanah atas nama Kemenag, maka pembangunan baru Kantor Kemenag Maros bisa segera diusulkan.

Terkait ini, Kakankemenag Maros Muhammad mengungkapkan rasa haru dan bahagia. “Ini buah dari perjuangan kita semua. Terima kasih kepada Pemkab Maros dan ATR/BPN atau Kantah Kabupaten Maros serta semua pihak yang berkontribusi hingga terbitnya sertifikat tanah atas nama Kemenag Maros,” ungkap Kakankemenag Muhammad.

Hadir pula saat upacara penerimaan, Ketua Tim Percepatan Hibah Tanah Kemenag Maros Muhammad Yusuf Jufri dan Perencana Abdul Malik. Muhammad Yusuf yang juga merupakan Kepala Seksi PD Pontren menyampaikan bahwa proses hingga terbitnya sertifikat cukup panjang.

“Beberapa tahun diupayakan penerbitan sertifikat ini. Komunikasi dan koordinasi dilakukan dengan berbagai pihak, terutama kepada anggota legislatif untuk di-Paripurnakan. Terima kasih, terlebih kepada Pemkab Maros.”

Lokasi tanah, berada di Jl. Crysant Pettuadae, Kecamatan Turikale. Sekarang, area ini juga merupakan lokasi Kantor Kemenag Maros.

Tertera dalam sertifikat: nomor 00046, status hak pakai dengan nama pemegang hak Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama, dengan luas 3.337 M2. (Ulya)


Daerah LAINNYA