Humas, (Humas Enrekang) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Enrekang melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa 7.835 buku nikah dan blangko duplikat buku nikah cetakan tahun 2022 ke bawah. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kemenag Enrekang, Selasa (3/12), dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Enrekang, Kasubag TU, Kasi Bimas Islam, Kasi Haji dan Umrah, serta sejumlah kepala KUA dari berbagai kecamatan.
Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan buku nikah dan blangko oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Buku nikah cetakan 2022 ke bawah, khususnya model NA dan KN, dinyatakan sudah tidak berlaku sesuai dengan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI. Dengan pemusnahan ini, Kemenag Enrekang memastikan barang-barang tersebut tidak akan beredar di masyarakat.
Kepala Kantor Kemenag Enrekang, Ramli Rasyid, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan BMN serta mendukung upaya pencegahan tindak pidana pemalsuan dokumen. "Kita harus memastikan bahwa buku nikah yang digunakan masyarakat adalah dokumen resmi yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pembakaran buku dan blangko di depan para pejabat yang hadir. Kepala KUA yang hadir juga diberikan pengarahan untuk meningkatkan pengawasan terhadap dokumen pernikahan di wilayah kerja masing-masing. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penguatan koordinasi dalam pengelolaan administrasi pernikahan yang lebih baik di masa mendatang. (cut)