Kasi Bimas Islam melakukan pertemuan di KUA Kecamatan Maritengngae

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Pangkajene (Humas Sidrap) – dalam rangka pembinaan Aparatur Kantor Urusan Agama Kecamatan, Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang mengadakan pertemuan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Maritengngae pada hari Senin, 13 November 2017.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Seksi Bimas Islam DR. H. Umar Yahya, M.Ag., Kepala KUA Kecamatan Maritengngae H. Muhammad Idham, Lc., Para Penghulu, Penyuluh ASN dan Honorer, Staf KUA Kecamatan Maritengngae serta Pembatu Pegawai Pecatatat Nikah Se Kecamatan Maritengngae.

Dalam pertemuan tersebut yang menjadi pembahasan adalah tugas dan fungsi penghulu dan Pembatu Pegawai Pencatat Nikah dalam melaksanakan pelayanan dan pencatatan nikah / rujuk bagi umat Islam. Hal ini penting mengingat Proses Pernikahan merupakan sesuatu yang sangat sakral sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut H. Umar Yahya bahwa tugas pokok penghulu adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasehatan dan konsultasi nikah/rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan (berdasarkan Peraturan MENPAN Nomor : PER/62/M.PAN/6/2005)

Sementara Fungsi Penghulu adalah pelaksanaan pelayanan pencatatan nikah/rujuk bagi umat Islam, pelaksanaan Nikah Wali Hakim,pengawasan kebenaran peristiwa Nikah/rujuk, pembinaan hukum munakahat, pembinaan calon pengantin dan pembinaan keluarga sakinah.kata Umar Yahya

Selain tugas dan fungsi penghulu Kepala Seksi Bimas Islam juga menjelaskan yang berkaitan dengan Keberadaan Pembatu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang merupakan tokoh masyarakat yang diangkat oleh Kasi Bimas berdasarkan usulan Kepala KUA dan rekomendasi Desa/Lurah.

Fungsi dan tugas P3N menerima pemberitahuan nikah, melakukan pengawasan dan pencatatan nikah apabila Penghulu/PPN berhalangan.(SA)


Daerah LAINNYA