Manggara Bombang, Sinjai Timur (Humas Sinjai) – Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sinjai H. Jamaris didampingi Kasubag TU H. Syamsul Bakhri, Kasi Bimas Islam Pelita membuka secara resmi Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pra Nikah bagi Calon Pengantin Angkatan VII Kabupaten Sinjai di aula Kantor Urusan Agama Kec. Sinjai Timur, Rabu ( 3/8/2022) pagi.
Kakan Kemenag Sinjai dalam arahanya mengatakan setiap calon pasangan pengantin yang akan melaksanakan pernikahan diwajibkan terlebih dahulu untuk mengikuti Bimbingan Perkawian yang dilaksanakan Kementerian Agama Kabupaten/ kota di Indonesia.
Jika pasangan catin tersebut sudah memiliki sertifikat telah mengikuti Bimwin yang dilaksanakan Kemenag Kabupaten/Kota tersebut,. Maka pasangan catin itu sudah dapat dilangsungkan acara pernikahannya.
Dalam kesempatan tersebut Kakan Kemenag juga mengingatkan kepada calon pengantin yang mengikuti Bimwin itu agar setelah menikah nanti dapat menjalin silaturrahmi, saling harga menghargai antara suami dan istri.
Kakan Kemenag mengingatkan kepada peserta Bimwin jika dalam keluarga nanti tidak lagi ada kecocokan antara suami dengan pencerain , tapi pikirkan dulu secara matang dan berusahalah untuk memperbaiki hubungan keluarga itu agar lebih baik kedepannya untuk menuju keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Pernikahan dini dinilai jadi salah satu penyebab utama terus meningkatnya angka perceraian di Indonesia. Pernikahan yang dilakukan sebelum usia 21 tahun memang rentan perceraian. ” Salah satunya pernikahan usia dini menjadi salah satu penyebab perceraian. Sehingga Kemenag RI selalu menekankan bahwa menikah harus terencana, bukan karena bencana,”
Menurut Jamaris pernikahan yang dilakukan sebelum usia 21 tahun memang rentan perceraian. ”Pernikahan usia dini menjadi salah satu penyebab tingginya perceraian di saat sekarang ini," ungkapnya. (Arf)