Uluere (Humas Bantaeng) Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng H.Muhammad Ahmad Jailani membuka secara resmi sekaligus menjadi Nara sumber pada kegiatan Bimbingan Perkawinan Pranikah Remaja Usia Sekolah angkatan pertama dengan tema "Katakan Tidak untuk pernikahan usia anak"
Kegiatan ini berlangsung di aula SMK Pertanian yang berlokasi di pegunungan tepatnya di Kec.Uluere berjarak 20 KM dari ibukota Kabupaten Bantaeng dan diikuti siswa kelas XII dari dua sekolah SMK Pertanian dan SMA 6 Bantaeng sebanyak 50 orang peserta,Selasa 02 Agustus 2022
Nara sumber pada kegiatan ini terdiri dari Kepala Kantor Kemenag Kab.Bantaeng H. Muhammad Ahmad Jailani dan dr. M. Idris, M., Kes, Kepala Puskesmas Loka dengan materi Kesehatan reproduksi dan kesehatan masyarakat Sopyan Yasri Kasi Bimas Islam dengan materi undang-undang No.16 Tahun 2019 atas perubahan undabg-undang No1 Tahun 1974 serta Fasilitator ( Hamzah dan Jufri ) dengan materi Psikologi nikah di usia anak serta pemberian soal free tesr,post tes dan evaluasi kepada peserta.
Pada kegiatan ini Bapak Kepala Kantor Kemenag Kab. Bantaeng menyampaikan materi dengan judul "Hakikat Penikahan Prespektif Agama Islam". Ini merupakan Program Kementerian Agama sebab pemerintah menginginkan remaja yg akan memasuki jenjang perkawinan mempunyai ilmu yg cukup dalam memasuki rumah tangga. Kenapa ini merupakan program unggulan, karena berawal dari banyaknya anggota keluarga yang tidak memahami masing masing perannya dalam rumah tangga ujarnya.
Dalam berumah tangga akan terjadi keseimbangan antara baik dan buruk dengan arti kata, kita akan menghadapi berbagai hal dalam berumah tangga yang sebelumnya kita belum pernah menghadapi persoalan itu.Peran orang tua dari kedua belah pihak hanya sebagai pendengar dan tidak boleh ikut campur dalam permasalah kehidupan suami istri anaknya.
Pesan terakhir dari Bapak Kepala Kantor Kemenag Kab. Bantaeng kepada para peserta Bimbingan Perkawinan Pranikah Remaja Usia Sekolah, mari jaga harkat dan martabat kita sebagai perempuan, karena bila sudah tercoreng aib sangat sulit untuk menghilangkan trauma masa lalu, dan semoga peserta Bimbingan ini bisa menimba Ilmu yang sebanyak banyaknya dalam kegiatan ini dan kedepannya bisa membina Keluarga yang SAMAWA.
Sementara itu Kasi Bimas Islam Sopyan Yasri sebelum menyampaikan materinya mengucaokan terima kasih kepada Bapak Kepala Kantor Kemenag Kab.Bantaeng yang meluangkan waktunya untuk hadir membuka sekaligus membawakan materi pada kegiatan ini karena ini merupakan ilmu yang sangat bermanfaat bagi peserta.
Demikian juga kasi Bimas Islam tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kepala SMA 6 Bantaeng yang telah mengikutkan peserta didiknya terkhusus kepada kepala SMK Pertanian yang juga mengikutkan siswanya serta memberikan fasilitas untuk pelaksanaan kegiatan ini.
Kasi Bimas Islam Sopyan yasri mengatakan bahwa undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah direvisi dengan Undang-undang No.16 Tahun 2019 yang isinya persyaratan nikah bagi calon pengantin keduanya harus berumur minimal 19 Tahun.