Jemaah Haji Kloter 2 Upg-Makassar Tinggalkan Sektor 4 Makkah Menuju Jeddah

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bantaeng, (6/9) - Setelah berjalan selama kurang lebih 8 tahun (sejak 2009), Suscatin (Kursus Calon Pengantin) yang merupakan bimbingan dan pembekalan singkat bagi calon pengantin sebelum menjalani kebidupan berumah tangga, kini berganti nama menjadi Bimwin (Bimbingan Perkawinan).

Menurut keterangan H. Muh. Syarif Hidayat Hasibu, Lc, MA, Penghulu Fungsional pada KUA Kec. Bantaeng: "Bimwin ini seharusnya mulai diberlakukan sejak awal bulan September 2017 dan anggarannya diambil dari biaya nikah yang disetor catin ke rekening Kemenag Pusat. Kegiatan ini dikoordinir langsung oleh Seksi Bimas Islam dengan peserta minimal 15 pasang catin (30 orang) setiap kegiatan, dengan jumlah materi 16 jam pelajaran dan diadakan selama 2 hari". Kata Syarif Hidayat

Hal itu dibenarkan oleh H. Muh. Rajab, S.Ag, pelaksanan pada Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Bantaeng: "Kalau kegiatan yang ada RAB nya sebanyak 5 Angkatan dengan jumlab peserta sebanyak 30 oang (15 pasang) dengan 16 jampel, sekarang sementara dalam tahap persiapan". Demikian penjelasan HM Rajab.

Sementara itu menurut keterangan H. Syarif: "Seiring dengan perubahan bentuk kegiatan tersebut dan sambil menunggu kesiapan secara teknis dari Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Bantaeng, KUA Kec. Bantaeng pada hari Senin yang lalu (4/9), telah mengadakan Suscatin atau bimbingan perkawinan (Bimwin) secara mandiri dan catin yang mengikuti hingga mencapai 11 pasang (22 orang), hal ini menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat dalam hal tertib administrasi pencatatan nikah". Tutur H. Syarif.

"Aturan pelaksanaan suscatin yang sekarang berganti label "Bimbingan Perkawinan" (BimWin) sudah bisa mencapai 97% catin sanggup memenuhi aturan yang berlaku.". Lanjutnya.

"Meski sistem pembelajaran sebagai bentuk pembekalan singkat belum maksimal, tetapi Kementerian Agama terus berusaha membuat regulasi yang tepat bagaimana pasangan catin bisa menerima bekal dalam waktu singkat, yang pada akhirnya diharapkan bisa meningkatkan kwalitas hidup berkeluarga dengan indikasi kesejahteraan hidup yang tidak hanya dilihat dari kemapanan ekonomi, tetapi pondasi dan nilai-nilai keagamaan bisa menjadi dasar sehingga bisa menurunkan angka perceraian, dan semua arahan dan bimbingan ini tentu saja tidak bisa didapatkan bagi pelaku nikah siri". Demikian penjelasan Penyuluh Fungsional jebolan Al Ahzar Kairo Mesir ini kepada Humas Kemenag Bantaeng. (Mhd/arf)


Daerah LAINNYA