Sertifikasi Halal

BPJPH Kemenag Gowa Temukan Banyak Produk Kuliner Belum Bersertifikat Halal

Tim di salah satu RPU

Sungguminasa (Humas Gowa). Pengawasan Produk Halal kepada Pelaku Usaha Menengah dan Besar dilaksanakan serentak secara Nasional se-Indonesia, Jumat (18/10/2024). Hal ini juga dilaksanakan di Kabupaten Gowa oleh 2 orang Pengawas Jaminan Produk Halal yang telah mendapat surat tugas langsung oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama RI.

Pengawasan dilakukan pada pelaku Usaha yang terdiri dari RPH/ RPU (Rumah Potong Hewan dan Rumah Potong Unggas), Warung makan atau resto, pengelola hotel dan pengelola makanan dan minuman kemasan.

Di Kabupaten Gowa, pengawasan dilakukan di Pasar Sungguminasa dan sekitarnya oleh Pengawas yang telah ditetapkan yakni Burhanuddin selaku staf Bimas Islam Kemenag Gowa dan Masniati, Ketua IPARI Kabupaten Gowa yang juga ditugaskan sebagai pengawas penjaminan produk Halal.

"Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan beberapa pelaku Usaha RPH/RPU di pasar Sungguminasa sebagian besar belum tersertifikasi halal begitu pula warung makan yang sempat dikunjungi juga belum bersertifikat halal," tutur Masniati

Kondisi ini menurutnya, memaksa pengawas untuk merekomendasikan kepada para pelaku Usaha tersebut untuk segera melakukan pengajuan sertifikasi halal melalui aplikasi Si Halal dengan jalur reguler yang akan didampingi secara kompleks oleh LPH yang ada di Kabupaten Gowa atau di Sulawesi Selatan.

Masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024. Mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan. Hal ini dilakukan untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.(niamas/OH) 


Daerah LAINNYA