Bulukumba, (Humas Bulukumba) - Ketua Tim Kepegawaian Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Sofyan Akmad, S.Com.,MM, beserta Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba, H. Arifin, M.Pd, melakukan pemantauan langsung terhadap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di MAN 2 Bulukumba pada Selasa, 12 Desember 2023.
Sebanyak 371 calon PPPK dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba yang terdaftar sebagai peserta dalam SKTT Moderasi Beragama yang diselenggarakan dengan menggunakan Sistem Computer Assist Test (CAT). Namun yang hadir sebanyak 365 orang dan 6 orang lainnya tidak hadir. Pelaksanaan SKTT di mulai pada pukul 07.30 hingga 17.10 Wita dan dibagi dalam empat sesi pelaksanaan.
Sebagai persiapan sebelum ujian, panitia menegaskan bahwa setiap peserta wajib menginstal aplikasi CAT untuk melaksanakan ujian. Seiring itu, calon PPPK mendapatkan panduan dari panitia terkait penggunaan aplikasi CAT, memastikan bahwa semua peserta memahami tata cara ujian secara digital.
Menurut informasi yang diperoleh, dari Staf Kepegawaian Kemenag Bulukumba, Muhammad Ronal Buspo bahwa sesuai dengan persyaratan yang telah diumumkan melalui situs resmi Kementerian Agama (kemenag.go.id), SKTT untuk calon PPPK kali ini menitikberatkan pada Tes Moderasi Beragama. Peserta diharapkan hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
Pantauan langsung dari Ketua Tim Kepegawaian Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan dan Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba menunjukkan keterlibatan dan perhatian penuh dalam memastikan kelancaran dan keadilan selama pelaksanaan SKTT. Proses seleksi ini merupakan bagian dari persiapan rekrutmen calon PPPK Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba untuk Tahun Anggaran 2023.
Untuk informasi lebih lanjut terkait proses seleksi dan rekrutmen calon PPPK, diharapkan dapat menghubungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba atau mengunjungi situs resmi Kementerian Agama. (NN/Ady)