KUA Mallusetasi

Ustadz Abdul Rahman Awan Bekali Calon Pengantin di KUA Mallusetasi

Ustadz Abdul Rahman Awan (Penghulu KUA Mallusetasi) sedang melakukan pembimbingan terhadap calon pengantin (Catin) di Kantor KUA, atas nama Muhammad Afriansyah

Mallusetasi, (Humas Barru) -- Kantor Urusan Agama (KUA) Mallusetasi senantiasa menjadi wadah dalam menjawab berbagai permasalahan dan problematika umat terutama yang erat hubungannya dengan keagamaan. KUA merupakan corong Kementerian Agama yang selalu berada pada garda terdepan dalam mengawal pemahaman-pemahaman keagamaan yang ada di wilayah Kecamatan. 

Ustadz Abdul Rahman Awan (Penghulu KUA Mallusetasi) sedang melakukan pembimbingan terhadap calon pengantin (Catin) di Kantor KUA, atas nama Muhammad Afriansyah. Kamis, 11 Agustus 2022.

Untuk memenuhi regulasi, calon pengantin (catin) yang telah mendaftarkan untuk menikah, setelah pemeriksaan dan dinyatakan tidak ada halangan, maka calon pengantin itu harus memperoleh Bimbingan Perkawinan pranikah, sebagaimana dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mallusetasi.

Ustadz Abdul Rahman Awan mengatakan bawhasanya kegiatan  tersebut dilakukan sesuai dengan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi calon pengantin, yang menyebutkan bahwa pada saat mendaftar kehendak nikah di KUA Kecamatan Mallusetasi, catin diwajibkan mendapat  Bimbingan Perkawinan pra nikah tentang  dasar-dasar perkawinan, membangun keluarga sakinah,  dan peraturan perundangan yang  berhubungan dengan masalah keluarga,” ungkap Abdul Rahman Awan.

Adapun materi yang disampaikan menitikberatkan pada kesiapan mental bagi calon pengantin, mulai bagaimana dia menata dirinya, kemudian nanti siap memasuki jenjang perkawinan, mengelola keluarga dan menyiapkan generasi masa depan yang berakhlak mulia. Maka dari itu keduanya perlu dibekali kesiapan secara mental untuk memasuki jenjang perkawinan,” tuturnya. (Muhammad Fadli/Kontributor KUA Mallusetasi)


Daerah LAINNYA