Bacari, (Humas Bulukumba) – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) MIN 1 Bulukumba sejak ditetapkan sebagai UPZ oleh BAZNAS Kabupaten Bulukumba, gencar melakukan pengumpulan zakat profesi guru yang dilaksanakan setiap bulan, selanjutnya dari hasil zakat yang terkumpul diserahkan kepada pengelola zakat profesi di BAZNAZ Kabupaten untuk dikelola sesuai dengan kesepakatan besaran persentase.
Adapun besaran persentase penyaluran zakat profesi tersebut yakni 30 % di setor ke Baznas dan 70 % lagi dikembalikan ke madrasah untuk dikelola sesuai dengan kesepakatan tata kelola yang ditetapkan masing masing UPZ.
UPZ dalam hal ini sebagai pengumpul zakat memiliki hak penuh untuk menyalurkan zakat tersebut kepada orang yang berhak menerima, diantaranya siswa yang kurang mampu, orang tua yang kurang mampu dan beberapa sasaran lainnya sesuai dengan kesepakatan masing-masing UPZ.
Pasca menyambangi kantor Baznas Bulukumba beberapa waktu lalu, dalam rangka menyerahkan Zakat profesi guru, Megawati selaku Sekertaris UPZ MIN 1 Bulukumba kepada Kontributor Humas Madrasah menjelaskan bahwa zakat profesi yang diserahkan ke Baznas saat itu untuk periode Oktober, November dan Desember.
“Setiap tiga bulan sekali kami serahkan zakat profesi ke Baznas kabupaten, sesuai dengan kesepakatan kami dengan pengelola zakat di Baznas. Adapun zakat yang kami serahkan yakni untuk zakat profesi periode Oktober, November dan Desember”. Ungkap Megawati, Pada Jumat (23/12/2022).
Kepala MIN 1 Bulukumba, Nelvy, S.Pd.I.,M.Pd.I pada kesempatan tersebut membenarkan terkait persentase penyaluran zakat profesi guru, sekaligus memberikan apresiasi kepada Tim UPZ MIN 1 Bulukumba atas terobosan yang silakukan dalam hal pengumpulan dan penyaluran zakat.
“Terkait berapa besaran persentase penyaluran zakat ini memang benar telah disepakati bersama dengan Baznas yakni 30 % ke Baznas dan 70 % kembali ke madrasah untuk dikelola oleh UPZ. Kami juga selaku kepala madrasah sangat berterima kasih kepada TIM UPZ MIN 1 Bulukumba atas terobosannya dalam pengelolaan zakat”. Pungkasnya (Ady).