Pallangga (Humas Gowa). Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa H. Tajuddin beserta staf, meninjau cabang PT. Nurtras Tour and Travel, Kamis (20/10/2022) di Desa Bontoramba Kecamatan Pallangga.
Peninjauan ini berdasarkan permohonan rekomendasi dari direktur utama PT. Nurtras Tour and Travel, H. Agus Masykur yang berniat membuka cabang di Kabupaten Gowa.
Sebagai PPIU (Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah) yang telah mengantongi izin operasional nomor U.161 tahun 2020, PT. Nurtras Tour and Travel mempercayakan Hj. Masita sebagai pimpinan cabang di Gowa.
"Salah satu tujuannya membuka cabang adalah ingin lebih dekat dengan jemaah, disamping itu juga ingin memberikan pelayanan yg terbaik kepada jemaah umrah yang ada di Kabupaten Gowa," tutur Agus ketika diwawancarai oleh kepala seksi PHU Kemenag Gowa.
Sebagaimana keputusan Dirjen PHU no. 338 tahun 2018 tentang pedoman tata cara, persyaratan dan pelaporan pembukaan kantor cabang penyelenggara perjalanan ibadah umrah, H. Tajuddin menjelaskan perlunya tertib administrasi bagi setiap travel yang ingin membuka cabang.
Adapun lampiran persyaratan yang perlu dilengkapi adalah; surat permohonan pengesahan cabang, salinan akte notaris pembentukan cabang, salinan keputusan izin operasional PPIU, surat keterangan domisili kantor cabang, daftar riwayat hidup, Foto copy KTP, NPWP pimpinan cabang, susunan pengurus kantor cabang, serta surat rekomendasi dari kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan melampirkan berita acara peninjauan cabang.
H. Tajuddin mempertegas kembali bahwa peninjauan lokasi permohonan pembukaan cabang sebuah travel adalah untuk memastikan kesesuaian alamat, nomor telepon dan papan nama kantor cabang yang terpasang, benar sama dengan induk travel, untuk menghindari adanya penyalahgunaan kepercayaan jemaah yang berniat melaksanakan ibadah umrah.(Tj/OH)
Daerah
Kegiatan PHU Kemenag Gowa
Tertib Administrasi, PHU Gowa Tinjau Nurtras Tour and Travel
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:07 WIB