Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama Kasi PAI Kemenag Bone Berpesan Begini

Watampone, (Humas Bone) – Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone menggelar sosialisasi penguatan moderasi beragama, di aula kantor Kemenag Bone, Senin (24/6/2024).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Seksi PAI Kemenag Bone, Taufiq Raden, ketua pokjawas PAI, Hamzah, para pengawas PAI, para guru Agama Islam pengangkatan Kemenag, dan staf seksi PAI.

Dalam sambutannya, Taufiq Raden menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, ia menekankan pentingnya sasaran kinerja pegawai (SKP) karena Kemenag saat ini berada dalam zona integritas. Taufiq menegaskan bahwa semua ASN, baik struktural maupun fungsional, harus memastikan SKP mereka telah dikerjakan dan diupload sesuai dengan perjanjian kinerja (Perkin). "Pertemuan ini kita laksanakan karena kami melihat banyak yang tidak memperhatikan SKP-nya. Diharapkan pengawas betul memperhatikan perannya dalam hal ini," ujarnya.

Taufiq juga menyoroti tugas guru agama yang berhubungan dengan aplikasi SIAGA dan EMIS, meminta agar ke depannya penggunaan aplikasi ini lebih dimantapkan. Ia menegaskan pentingnya saling membantu antarguru terkait penggunaan aplikasi SIAGA agar tidak ada yang tertinggal, karena ini terkait dengan tunjangan mereka.

Selain itu, Taufiq menekankan pentingnya moderasi beragama dalam pengajaran utamanya 4 endikator Moderasi Beragama yaitu : Komitmen Kebangsaan, Toleransi, Anti Kekerasan dan Akomodasi dan Penerimaan kearifan lokal. Ia berharap para Guru Pendidikan Agama Islam menyisipkan materi moderasi beragama dalam setiap pelajaran. "Moderasi beragama merupakan salah satu program utama Kemenag," katanya.

Taufiq menambahkan bahwa moderasi beragama penting untuk menjaga kerukunan dalam keberagaman suku, bahasa, dan agama di Indonesia. "Sebagai ASN, kita harus berada di jalan tengah. Moderasi beragama ini perlu disampaikan kepada siswa sejak dini. NKRI harga mati, Pancasila sebagai dasar negara telah final, oleh sebab itu sebagai warga negara wajib menaati," tutupnya. (Hamid) 


Daerah LAINNYA