Bontomarannu (Humas Gowa). Kunjungan kepala Kantor Kementerian Agama, Jamaris bersama rombongan dan ketua Pengadilan Agama Sungguminasa IB, A. Muh. Yusri Patawari. Dalam rangka Pembinaan ASN dan PPPK KUA serta Sosialisasi Itsbat Nikah di Aula KUA Kec. Bontomarannu, Kamis (7/11/2024).
Kakankemenag memulai pembinaannya dengan menceritakan bagaimana perjuangannya sampai bangunan KUA yang saat ini ditempati, hanya membutuhkan waktu beberapa bulan bisa berdiri. "Untuk itu kita harus memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat. Terkait perceraian maka untuk proses perceraian itu, usahakan dipersulit, " tukasnya.
Menurutnya, 75 % orang yang mau cerai masuk kepengadilan itu langsung cerai, namun sebaliknya 75% ketika proses itu ada mediasi di KUA, biasanya batal cerai. "Jadi kita inginkan melibatkan KUA dalam proses mediasi ini. Dan ada surat rekomendasi dari KUA dulu kemudian pengajuan gugatan dan berlanjut pada sidang, " tambah mantan Kasi PD Pontre Kemenag Gowa itu.
Terkait dengan itsbat nikah, lanjut Kakankemenag, banyak masyarakat yang kemudian melakukan pernikahan besar - besaran namun pernikahannya tidak tercatat di KUA. Maka perlu juga melibatkan Penyuluh bahkan bekerjasama dengan PKK untuk sosialisasikan terkait dengan proses pernikahan dan mencegah adanya pernikahan dini.
"Bapak Ketua PA ini baru dilantik kemarin, dan kunjungan pertamanya untuk lintas Sektoral langsung ke KUA Kecamatan Bontomarannu. Kita bisa manfaatkan agar bisa memahami proses Itsbat Nikah," papar Jamaris.
Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa, Yusri Patawari kemudian menjelaskan bahwa, seharusnya Itsbat Nikah harus dibatasi, dalam komplesi hukum Islam syarat itsbat nikah itu ketika di tempatnya tidak ada KUA atau buku nikahnya hilang. Dan Ada yang memperhatikan, nikahnya disebelahnya kantor KUA dan melaporkan ke Pengadilan Agama untuk di Itsbat kan.
"Kenapa kantor KUA dilewati. Masyarakat tidak mengetahui bahwa pengadilan agama dan KUA itu berkolaborasi,” jelas Yusri.
Ia menambahkan, beberapa hal yang perlu disosialisasikan ke masyarakat dengan beberapa hal yang terkait dengan pencatatan nikah. " Jangan sampai tercatat karena sangat merugikan bagi mereka. Nanti kedepannya ada beberapa aplikasi untuk mempermudah pengurusan dan mempercepat, " ujar Yusri.
"Kami sangat suport yang dilakukan oleh Kepala KUA dengan program Bimbingan Perkawinan, semoga ini mencegah/menekan meningkatnya tingkat perceraian. Karena rata - rata yang cerai itu karena ketidak siapan mental," lanjutnya.
Kepala KUA Bontomarannu, Mashuri menyampaikan bahwa peserta yang hadir adalah ASN, PPPK, Pramubakti, Penyuluh Non ASN dan Imam Desa/Kelurahan se- Kecamatan Bontomarannu.
Tanggapan dari peserta sangat luar biasa termasuk dari Imam desa dan Ketua IPARI Kabupaten Gowa yang sempat hadir di KUA Kec. Bontomarannu. Dan dijawab dengan lugas bagaimana proses Itsbat Nikah dengan berbagai persoalan yang ada di masyarakat.(iar/OH)