Rapat Tekhnis Pelaksanaan Bimbingan perkawinan Bagi Calon Pengantin

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Jeneponto, (Humas-Jeneponto) - Selasa, (12/09/2017), diruangan Kerja Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Jeneponto telah dilaksanakan rapat tekhnis pelaksanaan kursus bagi calin pengantin.

Rapat diikuti oleh seluruh Kepala KUA Kec. Se Kab. Jeneponto yang dipimpin langsung Plh Kepala Kantor Kemenag didampingi Kepala Seksi Bimas Islam dan pasilitator wilayah II Sulsel Abdul Malik,S.Ag.M.H, dan beberapa Staf Bimas Islam.

Plh Kepala Kankemenag dalam hal ini H.Achmad Hakim,S.Ag. M.Ag. dalam arahannya mengatakan bahwa pada dasarnya semua Kepala KUA faham namun perlu disepakati tekhnis pelaksanaan berdasarkan juknis atau regulasi yang ada.Kursus catin merupakan salah satu persyaratan bagi catin sebelum melangkah ke jenjang pernikahan atau ijab qabul.Katanya..

Saat Pasilitaator Abd. Malik menjelaskan secara rinci tekhnis pelaksanaan kursus catin antara lain setiap catin perlu bahkan diwajibkan  memiliki buku  yang pengadaannya dalam proses (Pondasi Keluraga Sakinah) adapun yang berhak menyelenggarakan Kursus catin adalah Kabupaten/ Kota, KUA Kecamatan dan lembaga lain yang telah di tetapkan oleh Kementerian Agama. Dan jumlah minimal menjadi penyelenggara adala 15 Pasang catin atau (30 Orang) dan angka maksimalnya 60 orang atau 30 pasang catin , bila hal ini bisa terpenuhi maka KUA berhak menjadi penyelenggara kursus catin.dan jika tidak mencapai angka minimal maka Kabupatenlah dalam hal ini Bimas Islam sebagai penyelenggara. Jelas Malik.

Dari penjelasan Fasilatator (Abdul Malik) mendapat tanggapan dari peserta rapat mengenai tempat pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi catin karena mengingat tempat jika jarak tempat tinggal dan tempat pelaksanaannya agak jauh maka catin itu akan berfikir, juga bagaimana jika pelaksanaan kursus catin ini secara perorangan. Dari tanggapan tersebut disimpulkan pelaksanaan bimbingan perkawinan di serahkan kepada Bimas Islam bagi KUA Kecamatan yang sedikit peristiwanya dan mengenai tempat  dan waktu akan dipertimbangkan dan diatur sedimikian rupa sehingga tidak ada yang tidak diberikan kursus catin, disamping menunggu laporan dari KUA Kecamatan berapa dari masing-masing Kecamatan yang akan dikursus sehingga bisa di bagi, dan tetap berharap kerjasama dan kekompakan dalam pelaksanaan. jelas H. Khaeruddin. (Fhr/arf)  


Daerah LAINNYA