Sinjai Utara (Humas Sinjai) – Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Persiapan dan Pemantapan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun 1443 H/2022 M bertempat di Aula Kantor Kemenag Sinjai, Senin (4/7/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua PHBI Sinjai A. Ilham Abubakar dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Sinjai H. Jamaris, perwakilan Forkopimda, Pelaksana Tugas Kabag Kesra Setdakab Abd. Azis Amin, OPD terkait, ormas Islam, para pengurus PHBI Sinjai serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Kepala Kantor Kementeria Agama Kab. Sinjai Jamaris menyampaikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriyah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022. Dengan ditetapkannya awal Zulhijah ini, maka Hari Raya Iduladha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.
“Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada 10 Juli 2022,” imbuh Jamaris
Lanjut Ia menjelaskan, keputusan ini berdasarkan dari pantau hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat. Menurutnya, proses pengamatan hilal ini menjadi pertimbangan penting dalam sidang isbat.
“Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal,” jelasnya.
Sehingga Pemerintah telah menetapkan 1 Dzulhijah 1443 Hijriyah pada 1 Juli 2022 dengan demikian Hari Raya Idul Adha akan dilaksanakan pada Minggu 10 Juli 2022 mendatang.
Di sisi lain, masyarakat pun ada yang memilih untuk melaksanakan Hari Raya Idul Adha pada Sabtu 9 Juli 2022.
Menanggapi hal tersebut Kakankemenag Sinjai meminta jangan sampai adanya perbedaan pelaksanaan Idul Adha menjadi salah satu masalah perpecahan.
Sementara itu Ilham Abubakar mengatakan bahwa pelaksanaan Hari Raya Idul Adha sama halnya pada hari Raya Idul Fitri lalu, pelaksanaan salah Idul Adha tingkat Kabupaten Sinjai tetap akan dipusatkan di Masjid Islamic Center Lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae Kecamatan Sinjai Utara.
“ Kita sepakati bahwa salat idul adha akan dipusatkan di Masjid Islamic Center pada hari Ahad tanggal 10 Juli 2022,” jelasnya.
“Kami dari PHBI memberikan kebebasan apakah salat di masjid atau di lapangan terbuka. Termasuk waktunya apakah akan dilaksanakan pada hari Sabtu atau hari Ahad. Tapi mengingat kondisi cuaca akhir-akhir ini perlu dipertimbangkan jika ingin memanfaatkan lapangan terbuka,” ucapnya.
Dalam rapat ini juga disepakati yang bertindak selaku Khatib adalah Kepala Kantor Kemenag Sinjai H. Jamaris, Imam H. Muh. Nasrun, dan Muballagah H. Sofyan.
Selain itu, pelaksanaan takbir keliling juga ditiadakan dan hanya diperbolehkan dilakukan di masing-masing masjid. (Arf/Isna)